Mohon tunggu...
ERINA RISYADIANI
ERINA RISYADIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo: Kombinasi Bisnis

8 April 2021   21:21 Diperbarui: 8 April 2021   21:38 1297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisnis merupakan suatu kegiatan yang menjual atau menghasilkan barang atau jasa guna memperoleh keuntungan, keuntungan dalam bisnis dapat dihiutung dengan pengurangi penghasilan dengan biaya -- biaya yang dikeluarkan.

Dalam melakukan bisnis seorang pembisnis pasti ingin memperoleh laba atau keuntungan yang sebanyak -- banyaknya , banyak hal yang dapat dilakukan untuk memperoleh laba atau keuntungan seperti seperti memaksimalkan produksi barang ataupun dalam menjual produknya, mengurangi biaya operasional, menentukan harga yang tepat, melakukan promosi,menggunakan peluang bisnis yang lain,ataupun dapat dengan memperluas usahanya. Dan salah satu cara untuk memperluas usaha seorang pembisnis dapat melakukan kombinasi bisnis.

Menurut PSAK 22, kombinasi bisnis merupakan kejadian atau transaksi dimana terdapat pihak pengakuisisi yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. 

PSAK 22 mengatur perlakuan akuntansi untuk kombinasi bisnis karena adanya akuisisi suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya dan kemudian melakukan penyatuan kepemilikan apabila akuisisi tidak dapat diidentifikasikan. Pernyataan yang terdapat pada PSAK 22 mengatur transaksi yang terdapat pada penggabungan usaha antara entitas yang tidak berada pengendalian yang sama. 

Metode yang digunakan dalam pengukuran nilai wajar aset teridentidikasi menurut PSAK 22 adalah mengadopsi dari IFRS 3 dimana nilai wajar asset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih hanyalah menggunakan metode akuisisi. Pada dasarnya kombinasi bisnis merupakan suatu penggabungan usaha dimana satu pihak memperoleh kendali atas satu atau lebih bisnis. Kombinasi bisnis dapat terjadi jika terdapat satu entitas bergabung dengan entitas lainnya atau lebih menjadi satu entitas. Kegiatan menggabungkan entitas-entitas bisnis yang semula hanya satu entitas merupakan salah satu cara dalam memperluas usaha.  

Kombinasi bisnis dilakukan guna memperluas usaha selain itu juga dapat digunakan untuk mengurangi resiko dan memaksimalkan operasi perusahaan. Pada kombinasi bisnis terdapat dua pihak yang terlibat yaitu pihak pengakuisisi yaitu pihak yang mempunyai kendali atas pihak yang lain, dan pihak yang diakuisisi merupakan pihak yang dikendalikan atas pihak lain. 

Laporan keuangan untuk entitas gabungan disusun dengan mengkonversikan/mengubah laporan keuangan induk dan anak yang mencerminkan posisi keuangan dari hasil operasi entitas gabungan. Entitas induk bertanggungjawab terhadap pelaporan kepada pemegang saham dan kreditur induk perusahaan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

dokpri
dokpri
Jenis -- jenis kombinasi bisnis :
  • Merger, yaitu kombinasi bisnis dimana hanya mengunakan satu identitas yaitu identitas dari perusahaan yang mengakuisisi, asset dan liabilitas perusahaan yang diakuisisi harus diserahkan ke pihak pengakuisisi setelah itu perusahan yang diakuisisi dibubarkan.
  • Konsolidasi, yaitu kombinasi bisnis dimana perusahaan yang bersepakat menggabungkan usahanya dibubarkan dan membetuk perusahaan baru, asset serta liabitas dari kedua perusahaan di berikan ke perusahaan yang baru.
  • Akuisisi saham, yaitu kombinasi bisnis yang terjadi karena suatu perusahaan memperoleh hak suara dari perusahaan lain.

Berdasarkan PSAK 22 revisi 2010 tahapan -- tahapan dalam pelaksanaan kombinasi bisnis yaitu,

  • Identifikasi pihak kombinasi bisnis
  • Penetuan saat kombinasi bisnis
  • Menentukan tanggal terjadinya kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian
  • Perolehan asset dan liabilitas kombinasi bisnis

Berdasarkan PSAK 22 revisi 2010 terdapat cara yang dilakukan pihak pengakuisisi dalam mengendalikan pihak yang diakuisisi :

  • Mengalihkan kas,setara kas,atau asset lain
  • Menimbulkan liabilitas
  • Menerbitkan kepentingan entitas
  • Memberikan satu jenis imbalan,termasuk yang hanya bersadarkan kontrak

Kriteria Dari Pihak Pengakuisisi

  • Entitas yang menstransfer asset seperti kas atau dapat memicu liabilitas
  • Merupakan kelompok usaha memperoleh hak suara dari entitas yang diakuisis terbesar
  • Entitas yang jika pemilik tunggal atau kelompok yang bergabung dari entitas memiliki suara paling banyak terhadap pihak yang diakuisisi
  • Entitas yang mempunyai kemampuan untuk memilih, menunjuk, atau mengganti anggota pengatur entitas yang diakuisisi.
  • Entitas pengakuisisi dapat mendominasi manajemen entitas dari pihak yang diakuisisi
  • Entitas yang bergabung yang membayar premium di atas nilai wajar sebelum kombinasi bisnis dari kepentingan ekuitas entitas yang lainnya bergabung

Metode Pencatatan Pada Kombinasi Bisnis

Berdasarkan PSAK 22 Revisi 2010 metode pencatatan pada kombinasi bisnis adalah dengan metode akuisisi. Akuisisi terjadi jika entitas mengakuisisi saham berhak suara dari entitas lain dan kedua entitas tetap beroperasi sebagai dua entitas yang terpisah. Untuk memenuhi standar pengakuan sebagai dari penerapan metode akuisisi dalam kombinasi bisnis, asset yang terindentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih harus memenuhi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal diakuisisi.

dokpri
dokpri
Syarat metode akuisis:
  • Asset dan liabilitas harus dicatat sebesar nilai wajarnya
  • Jika nilai wajar dari imbalan yang diserahkan lebih besar dari pada nilai wajar asset netoyang diambil-alih maka goodwill harus diakui
  • Jika nilai wajar dari imbalan yang diserahkan lebih rendah dari dari nilai wajar asset neto yang diambil-alih maka laba akuntansi harus diakui.

Berdasarkan PSAK 22 Revisi 2010 pengendalian dapat diperoleh entitas dengan tidak adanya pengalihan imbalan, termasuk :

Saham yang sudah dibeli oleh pengakuisisi dibeli kembali oleh pihak yang diakuisisi.

Hilangnya hak atas kepemilikan tunggal  untuk mengendalikan.

Terdapat kesepakatan antara pengakuisisi dengan pihak yang diakuisisi untuk mengkombinasikan bisnisnya hanya untuk kontrak

Entitas yang sudah sepakat melakukan penggabungan bisnis atau pembentukan perusahaan yang tercatat pada dua bursa

Contoh Soal

Laporan posisi keuangan

PT Cepat dan PT Kilat

per 30 Desember 2017

(sebelum melakukan kombinasi bisnis)

PT Cepat

PT Kilat

Nilai wajar

Kas

475.000

125.000

125.000

Aset Lainnya

2.600.000

850.000

1.000.000

Jumlah Aset

3.075.000

975.000

Liabilities

500.000

300.000

350.000

Modal Saham,Rp 1.000

1.500.000

500.000

Tamabahan Modal Disetor

200.000

40.000

Saldo Laba

875.000

135.000

Jumlah Liabilities & Ekuitas

3.075.000

975.000

  • Pada tanggal tanggal 31 Desember 2017 PT Cepat mengambil alih aset dan liabilitas dari PT Kilat
  • PT Cepat membayar secara tunai sebesar Rp135.000 serta menerbitkan saham sebanyak 500 lembar saham biasa, nilai nominal Rp1.000/lembar, nilai wajar Rp1.500/lembar
  • Biaya yang harus dikeluarkan PT cepat untuk kegiatan kombinasi bisnis adalah biaya konsultan dan professional Rp40.000 serta biaya pencatatan saham Rp20.000

Jurnal

Mencatat investasi pada PT Kilat karna kegiatan kombinasi bisnis

Investasi pada PT Kilat 885.000 (D)

                 Kas 135.000 (K)

Modal saham 500.000 (K)

Tambahan modal disetor 250.000(K)

Mencatat biaya-biaya kombinasi bisnis.

Biaya kombinasi bisnis 40.000 (D)

Tambahan modal disetor 20.000(D)

Kas 60.000(K)

Mencatat pengambil-alihan asset neto PT Kilat.

Kas 125.000 (D)

Aset lainnya 1.000.000 (D)

Goodwill 110.000 (D)

Macam-macam liabilitas 350.000 (K)

Investasi pada PT Kilat 885.000(K)

Perhitungan Goodwill :

Nilai wajar imbalan 885.000

Nilai wajar asset neto ( 775.000)

Goodwill 110.000

Jadi karena nilai wajar imbalan dari PT Cepat Lebih besar dari pada nilai wajar asset neto maka terdapat goodwill sebesar 110.000

Daftar Pustaka :

 Maimunah, S. (2016). ANALISIS PENERAPAN PRINSIP PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INDONESIA TENTANG KOMBINASI BISNIS PADA LAPORAN KEUANGAN PT TELEKOMUNIKASI INONESIA (PERSERO) TBK PERIODE 2012-2014. JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi), 2(1), 23-45.

Faruq, A. M. (2020). PENGARUH PENGUNGKAPAN KOMBINASI BISNIS TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN DENGAN MULTIPLE LARGE SHAREHOLDERS SEBAGAI VARIABEL MODERASI (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Indonesia).

repository.dinus.ac.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun