Mohon tunggu...
erinadwizuliana
erinadwizuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten

17 Desember 2024   08:32 Diperbarui: 17 Desember 2024   08:32 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat di Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten.

Dampak Positif:

1. Peningkatan Pendapatan dan Daya Beli: Kenaikan UMP meningkatkan pendapatan riil dan daya beli pekerja, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

2. Kualitas Hidup yang Lebih Baik: Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik, meningkatkan kualitas hidup.

3. Motivasi dan Produktivitas Kerja: Upah yang lebih tinggi dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja.

4. Peningkatan Pendapatan Negara: Kenaikan PPN meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dampak Negatif:

1. Kenaikan Biaya Produksi dan Inflasi: Peningkatan UMP dapat menyebabkan kenaikan biaya produksi dan inflasi, mengurangi daya beli riil.

2. Risiko Pengurangan Tenaga Kerja: Perusahaan mungkin mengurangi jumlah pekerja untuk mengimbangi kenaikan biaya tenaga kerja, meningkatkan tingkat pengangguran.

3. Beban Ekonomi bagi Masyarakat: Kenaikan PPN lebih dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, memperburuk ketimpangan ekonomi.

4. Penurunan Konsumsi: Kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN dapat menurunkan konsumsi domestik, berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.

Dampak Spesifik di Kota Serang, Banten:

1. Struktur Ekonomi: Kenaikan UMP dan PPN berdampak signifikan pada sektor industri, perdagangan, dan jasa di Serang.

2. Tingkat Pengangguran: Potensi peningkatan pengangguran jika perusahaan mengurangi tenaga kerja.

3. Kesejahteraan Sosial: Masyarakat berpenghasilan rendah di Serang terdampak oleh kenaikan harga barang dan jasa, mengurangi daya beli dan meningkatkan beban ekonomi mereka

1. Pengelolaan Pendapatan Pajak yang Efisien: Menggunakan pendapatan pajak untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial.

2. Implementasi Program Perlindungan Sosial: Membantu kelompok rentan yang terdampak oleh kenaikan harga barang dan jasa.

3. Kebijakan Ekonomi yang Mendukung Penciptaan Lapangan Kerja: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mengurangi risiko pengangguran.

Dengan kebijakan yang seimbang dan tepat sasaran, kenaikan UMP dan PPN dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Serang dan Indonesia secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun