Mohon tunggu...
Erina Katerin
Erina Katerin Mohon Tunggu... Konsultan - Legal Counsel

Jaga Apimu Tetap Menyala | Menulis untuk Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Merger PT Garuda Indonesia TBK, Citilink Indonesia Dan Pelita Air Service

6 September 2023   15:25 Diperbarui: 6 September 2023   17:10 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Bab II PP Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengabilalihan dan perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Negara Penggabungan dapat dilakukan dengan syarat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Persero dan Persetujuan Menteri untuk Perum. Selain itu syarat lainnya tercantum jelas dalam pasal 7 PP 43/2005 yang pada intinya patut menjadi perhatian yakni setiap kepentingan pemegang saham, karyawan, dan kepentingan kreditor dengan dilandasi asas persaingan usaha yang sehat dan asas kepentingan Masyarakat. Kepentingan kreditor yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat 2 PP 43/2005  termasuk masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan, Mengingat PT Garuda Indonesia Tbk yang akan melakukan merger dalam masa  perjanjian perdamaian  maka  debitor  wajib  menjalankan kewajibannya untuk melakukan pelunasan pembayaran utang kepada kreditor selama masa waktu atau jadwal yang telah ditentukan pada isi perdamaian. 

 

Tanggungjawab PT Garuda Indonesia Tbk saat terjadi merger terhadap kreditor

 

Merger mengakibatkan perubahan baik harta, modal maupun kewajiban. Dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk perlu meyakinkan kreditor terhadap kondisi yang dapat memberikan kepastian bagi kreditor saat sebelum terjadi merger, baik mengenai kewajiban pembayaran utang kepada kreditor maupun mitra usaha lainnya. Adapun kewajiban yang tertera dalam perjanjian damai antara PT Garuda Indonesia Tbk dengan para kreditor dapat dilakukan pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor sesuai dengan konsep perdamaian bersifat langsung maupun tidak langsung. Bersifat langsung, jika debitor didalam rencana perdamaiannya menyatakan restrukturisasi utangnya. Bersifat tidak langsung, jika debitor dalam rencana perdamaiannya memanfaatkan bisnis perusahaannya secara optimal dan selanjutnya dapat melakukan pembayaran kepada kreditornya.

 

Adapun dalam pasal 222 UUK-PKPU mencantumkan asas kelangsungan usaha (going concern) menjadi cermin dan panduan penegak hukum untuk memahami persoalan PT Garuda Indonesia Tbk, disisi lain perjanjian damai telah mengikat antara kreditor dengan PT Garuda Indonesia Tbk  sebagai debitor sehingga kewajiban pembayaran utang yang sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian perdamaian wajib dilaksanakan pelunasan pembayaran utang kepada kreditor selama masa waktu atau jadwal yang telah ditentukan. Adapun dalam proses merger ini PT Garuda Indonesia Tbk akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) artinya secara hukum PT Garuda Indonesia Tbk tetap pada kedudukannya sebagai debitor yang wajib melaksanakan pelunasan hutang, apabila dalam perjalanannya merger PT Garuda Indonesia Tbk sebagai entitas yang menggabungkan diri dan dibubarkan maka sebelum dibubarkan debitor harus membuat perjanjian baru dan harus mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditor untuk mengubah perjanjian perdamaian karena pada prinsipnya, jika ada satu saja kreditur tidak bersedia membuat perjanjian baru maka kreditor dapat mengajukan pembatalan homologasi. Apabila debitor mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditor untuk melakukan addendum terhadap homologasi, maka perjanjian baru selama tidak bertentangan dengan perjanjian perdamian sebelumnya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam pasal 1320 jo pasal 1338 KUHPerdata, walaupun sudah tidak disahkan kembali oleh Pengadilan Niaga karena pada prinsipnya PKPU sudah berakhir. 

 

Namun demikian, terdapat yurisprudensi putusan MA No. 718/K/Pdt.Sus-Pailit/2019 yang membatalkan putusan  pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 04/pdt.sus-pembatalan perdamaia/2019/PN Niaga Jkt Pst jo No.23/pdt/sus-PKPU/2011/PN.Niaga Jkt Pst dimana dua putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat tersebut pada pokoknya termohon selaku kreditor mendalilkan adanya klausula yang memperbolehkan debitor untuk melakukan perubahan perjanjian perdamaian dengan persetujuan kreditor mayoritas maka dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan perjanjian perdamaian  yang disahkan oleh pengadilan. Jika  pada akhirnya debitor  lalai  dalam  melaksanakan  kewajibanaya  sesuai  dengan  isi  perdamaian,  maka  debitor  secara  mutatis  mutandis  dinyatakan  pailit  oleh  Pengadilan  Niaga  sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 177 UUK-PKPU.

 

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun