Â
Penggabungan usaha PT Garuda Indonesia Tbk, Citilink Indonesia dan Pelita Air Service dapat dilakukan dengan alasan masalah Kesehatan, masalah pemodalan, manajemen, teknologi administrasi dan penguasaan pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengabilalihan dan perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Penggabungan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir, Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan kemudian menyusun rancangan penggabungan dengan tetap memperhatikan masalah yang timbul sebelum terjadinya penggabungan termasuk perjanjian perdamaian (homologasi) yang telah disepakati PT Garuda Indonesia Tbk dengan para kreditornya. Dalam proses merger ini, PT Garuda akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) sehingga kewajiban pembayaran utang wajib dilakukan pelunasan kepada kreditor selama masa waktu dan jadwal yang ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H