Mohon tunggu...
Erina SetianaPutri
Erina SetianaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Kegagalan adalah sebuah keberasilan yang tertunda

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

PENINJAUAN MODAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM

2 Maret 2019   07:52 Diperbarui: 2 Maret 2019   17:57 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modal adalah sekumpulan uang atau barang yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan suatu pekerjaan .

 Dalam konsep ekonomi islam modal berarti semua yang bernilai dalam pandangan syar'i dimana aktivitas manusia ikut berperan dalam proses produksinya dengan tujuan pengembangan.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه

(Artinya : " Dari Amir bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya ia berkata, " Rasulullah SAW bersabda : " tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan ( kejelasan hukumnya )". ( HR Ibnu Majah )

Mungkin kalian bertanya tanya mengenai maksud dari hadis tersebut, nah kita selidiki dulu riwayat hadis tersebut kuat atau lemah sanadnya dan darimana beliau mendapatkan hadis  tersebut lalu bagaimana hadis itu diriwayatkan .

Menurut Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Hajar. Bulugh Al Maram Min Adillat Al Ahkam bedasarkan jumlah rawinya hadis ini termasuk hadis ahad yaitu hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir, hadis ahad dibedakan atas tiga jenis  yaitu gharib, aziz, dan manshur . 

Hadis tersebut dikatakan hadis ahad karena hanya ada dua sanad yang meriwayatkannya. berdasarkan bentuk matannya hadis tersebut termasuk hadis qauli yaitu sabda atau ucapan dari nabi muhammad saw, berdasarkan ketersambuangan sanad  hadis tersebut termasuk hadis marfu' yaitu hadis yang sanadnya berujung langsung pada nabi walaupun rawi dalam sanad hadis tersebut lemah. 

Nah yang paling penting memahami isi maksud hadist tersebut :

Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki menurut Madhzab Hambali syarat jual beli itu dibagi menjadi tiga yaitu syarat aqid,syarat shighat, dan syarat ma'qud . 

Nah kepemilikan termasuk dari syarat ma'qud  jadi tidak sah jika menjual barang yang bukan milik kita tanpa seizin dari pemiliknya karena barang itu harus jelas dan sudah dimiliki. Contohnya kita menjual buku yang kita pinjam dari teman kita, dalam hal ini jelas kita menjual sesuatu yang belum kita miliki secara utuh.

Tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan atau kejelasan hukumnya, maksud hadis ini semacam jual beli gharar yaitu jual beli yang tidak mengandung kejelasan, dalam syariat islam jual beli gharar ini dilarang karena dalam sistem gharar  terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. 

Contohnya  kita memperdagangkan buah rambutan yang masih dipohon dan masih belum masa panen, jika panen itu berhasil maka yang diuntungkan adalah pembeli karena mendapatkan harga buah rambutan secara murah dan penjual merasa dirugikan karena tidak mendapatkan keuntukan yang diinginkan.

Terus apa hubungan hadis tersebut dengan modal ? Modal adalah sekumpulan uang atau barang yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan suatu usaha atau bisnis dagang dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa kita harus  menggunakan modal milik kita sendiri karena dalam syarat sah jual beli yaitu kepemilikan barang tersebut harus jelas dan sudah dimiliki, selain itu kita dilarang untuk mengambil keuntungan dari barang yang belum jelas hukumnya dikarenakan  merugikan pihak lain 

Suatu modal dalam kegiatan ekonomi merupakan salah satu faktor penting dalam produksi yang tidak dapat diabaikan, disamping faktor-faktor pendukung proses produksi lainnya. Setiap individu berhak menggunakan modal yang dimiliki dengan baik dan produktif. 

Produksi dalam sekala besar dalam usaha memenuhi kebutuhan masyarakat yang dicapai saat ini, adalah manfaat yang dihasilkan dari penggunaan modal secara maksimal, efisien,dan produktif. Oleh karena itu seseorang yang mamiliki harta, baik yang tidak atau belum mampu menggurusnya, diharuskan dapat mengembangkan harta yang dimiliki dengan benar dan membiayai keuntungan pemiliknya dari keuntungan perputaran modal. 

Oleh karena itu, fungsi modal yang utama adalah sebagai penunjang jalannya proses produksi untuk meghasilkan barang- barang produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri. Dengan demikian, suatu modal dapat dikatakan produktif apabila :

Modal mempunyai kesanggupan sebagai faktor pendukung dalam memproduksi barang- barang produksi.

Modal mempunyai kekuatan untuk menghasilkan barang-barang dalam jumlah yang lebih besar dari jumlah yang dihasilkan tentang memakai modal.

Modal sanggup menghasilkan barang atau benda - benda yang lebih berharga dari apa yang dihasilakan tanpa menggunakan modal .

Modal sanggup menghasilkan nilai harga yang lebih besar dari nilai modal itu sendiri

Adapun dalam konsep sistem ekonomi islam, hak milik individual tehadap harta (termasuk kepemilikan atas modal produksi) pada dasarnya merupakan suatu amanat yang diitipkan Allah kepada hambanya.

Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis yang memberikan kebebasan yang tak terbatas kepada individu untuk menggalakkan usaha secara perorangan, dan tidak pula menghapus semua hak individu dan menjadiakan mereka budak ekonomi yang dikendalikan negara seperti yang ditekankan ekonomi sosialis.

Akan tetapi dibawah sistem ekonomi islam kepemilikan individu atas harta dan pengembangannya tetap memiliki kebebasan dengan dibatasi ketentuan ketentuan sesuai aturan-aturan syari'ah .    

Prinsip utama dalam pengembangan dan pendayagunaan suatu modal dalam ekonomi islam adalah peningkatan dan pembagian hasil, dengan tujuan agar tercipta sirkulasi yang merata dalam masyarakat. Tujuan keadilan sosio-ekonomi dan pemerataan pendapatan sudah jelas dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari filsafat moral islam dengan komitmennya pada keadilan dan persaudaraan manusia.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa peranan modal dalam suatu aktivitas ekonomi khususnya produksi adalah sangat penting. Modal berkedudukan sebagai pendukung jalannya proses produksi tersebut di samping faktor -faktor lainnya. 

Ekonomi islam dalam konsep pengembangan modal dalam memberikan ketentuan -- ketentuan yang jelas dan terarah dengan menyerahkan pada tiap individu sesuai dengan kemampuannya masing -masing. 

Dengan catatan segala bentuk pengembangan yang akan dilakukan harus memenuhi ketentuan -ketentuan syariah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan syariah. 

Kenapa, saya memaparkan deskriftif modal secara terperinci karena banyak diantara pemilik modal yang tidak pakar dalam mengelola dan meproduktifkan orangnya sementara banyak pula para pakar dibidang perdagangan yang tidak memiliki modal untuk berdagang. 

Atas dasar saling menolong dalam pengelolahan modal itu, islam memberikan kesempatan untuk saling bekerja sama pemilik modal dengan seseorang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal itu.

Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan, sebagai mahasiswa kita wajib untuk mencari hal-hal baru dan membuat seseorang untuk berfikir secara kritis dan membuat ide-ide baru. Demikian artikel yang saya buat untuk memenuhi tugas hadis ekonomi bab modal kurang lebihnya saya mohon maaf dan apa bila ada kesalahan dalam penulisan mohon dimaklumi 

wassalamualikum Wr.Wb

DAFTAR PUSTAKA

Rokhim, Abdul.2013.Ekonomi Islam Persepektif Muhammad SAW. Jember : STAIN Jember Press

Syafe'i, Rachmat.2001. Fiqih Muamalah.  Bandung : CV Pustaka Setia

Al Arif, M. Nur Rianto.2015. Pengantar Ekonomi Syariah. Bandung :CV Pustaka Setia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun