Modal adalah sekumpulan uang atau barang yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan suatu pekerjaan .
Dalam konsep ekonomi islam modal berarti semua yang bernilai dalam pandangan syar'i dimana aktivitas manusia ikut berperan dalam proses produksinya dengan tujuan pengembangan.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه
(Artinya : " Dari Amir bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya ia berkata, " Rasulullah SAW bersabda : " tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan ( kejelasan hukumnya )". ( HR Ibnu Majah )
Mungkin kalian bertanya tanya mengenai maksud dari hadis tersebut, nah kita selidiki dulu riwayat hadis tersebut kuat atau lemah sanadnya dan darimana beliau mendapatkan hadis tersebut lalu bagaimana hadis itu diriwayatkan .
Menurut Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Hajar. Bulugh Al Maram Min Adillat Al Ahkam bedasarkan jumlah rawinya hadis ini termasuk hadis ahad yaitu hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir, hadis ahad dibedakan atas tiga jenis yaitu gharib, aziz, dan manshur .
Hadis tersebut dikatakan hadis ahad karena hanya ada dua sanad yang meriwayatkannya. berdasarkan bentuk matannya hadis tersebut termasuk hadis qauli yaitu sabda atau ucapan dari nabi muhammad saw, berdasarkan ketersambuangan sanad hadis tersebut termasuk hadis marfu' yaitu hadis yang sanadnya berujung langsung pada nabi walaupun rawi dalam sanad hadis tersebut lemah.
Nah yang paling penting memahami isi maksud hadist tersebut :
Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki menurut Madhzab Hambali syarat jual beli itu dibagi menjadi tiga yaitu syarat aqid,syarat shighat, dan syarat ma'qud .
Nah kepemilikan termasuk dari syarat ma'qud jadi tidak sah jika menjual barang yang bukan milik kita tanpa seizin dari pemiliknya karena barang itu harus jelas dan sudah dimiliki. Contohnya kita menjual buku yang kita pinjam dari teman kita, dalam hal ini jelas kita menjual sesuatu yang belum kita miliki secara utuh.
Tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan atau kejelasan hukumnya, maksud hadis ini semacam jual beli gharar yaitu jual beli yang tidak mengandung kejelasan, dalam syariat islam jual beli gharar ini dilarang karena dalam sistem gharar terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil.