Mohon tunggu...
Erik TysonSidauruk
Erik TysonSidauruk Mohon Tunggu... Lainnya - Staf Administrasi PT Jasa Raharja

Seorang Pegawai BUMN yang sedang berjuang untuk promosi jabatan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jasa Raharja, "Kado Manis" Sang Proklamator

1 Maret 2024   12:41 Diperbarui: 1 Maret 2024   13:01 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ir. Soekarno, salah seorang dari founding father Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentu beliau telah memberikan kontribusi yang sangat luar biasa untuk kedaulatan bangsa Indonesia. Banyak pemikiran-pemikiran Bung Karno menjadi modal awal berdiri dan berjalannya Indonesia muda, negara yang baru merenggut kemerdekaannya dari penjajahan pada 17 Agustus 1945. Soekarno memainkan peran yang sangat penting dalam persiapan dan pembentukan negara Indonesia yang baru saja merdeka. Sebut saja sejak diumumkannya proklamasi kemerdekaan Indonesia, beliau aktif dalam mendapatkan pengakuan internasional terhadap pencapaian kemerdekaan Indonesia, membentuk hukum dan prinsip-prinsip dasar negara hingga mendorong pembangunan ekonomi sosial melalui program Pembangunan Lima Tahun Pertama (1956-1960).

Dasar negara yang dirancang bagi Indonesia dalam konteks ideologi Pancasila adalah dalam semangat gotong royong. Sebagai negara yang baru merdeka, Soekarno sadar betul bahwa hanya dengan semangat gotong royong ini lah rakyat Indonesia mampu maju mandiri dan sejahtera atas kemauan dan pencapaian sendiri tanpa intervensi pihak asing. Semangat yang berlandaskan sikap nasionalisme tersebut bermaksud agar seluruh sumber daya yang dimiliki bangsa dapat dikelola oleh rakyat Indonesia sendiri demi kesejahteraan sosial, yang biasa dikenal dengan berdiri di atas kaki sendiri atau berdikari.

Merupakan suatu kesulitan tersendiri bagi negara yang baru saja merdeka dengan segala idealisme yang ada, banyak lini yang perlu perhatian lebih oleh karena masih rentannya Indonesia pada masa itu.  Lantas apa gagasan Bung Karno dalam konteks memberikan rasa aman dalam rangka upaya memberikan perlindungan masyarakat khususnya bagi pengguna transportasi umum adalah awal mula perjalanan jaminan sosial di negeri ini. Pun menjadi penting bagaimana mekanisme atas sistem jaminan sosial tersebut. Bung Karno pastinya memiliki gagasan dan pemahaman yang luas terhadap pentingnya keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas terlebih para pengguna transportasi umum pada era itu. Lantas beliau pun mengupayakan dibentuknya mekanisme yang dapat memberikan perlindungan finansial bagi korban maupun keluarga yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Fakta bahwa titik balik dari terciptanya mekanisme tersebut adalah sejarah hitam kecelakaan Kereta Api di Trowek, Jawa Barat pada tahun 1959 yang menewaskan kurang lebih 185 jiwa, 3 (tiga) tahun berselang terjadi kecelakaan kembali di lokasi yang sama yang menewaskan kurang lebih 130 jiwa, kenyataan ini menampar wajah pemerintah untuk segera merumuskan sistem jaminan sosial kepada penumpang yang mengalami kecelakaan. Bung Karno boleh disanjungkan sebagai sosok yang mendorong pembentukan mekanisme Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang guna mengurangi beban finansial mereka yang menjadi korban. Inisiatif Bung Karno terkait sistem jaminan sosial ini dapat dilihat menjadi salah satu bagian dari konsep keadilan dan kesejahteraan sosial yang selalu beliau gaungkan di masa kepemimpinannya. Beliau senantiasa berusaha untuk menciptakan sistem yang dapat mendorong terciptanya manfaat sosial bagi bangsa Indonesia.

Peran Bung Karno sangat terlihat pada keterlibatan beliau dalam pemberian dasar hukum yang kuat dalam hal Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, mencakup penyusunan Undang-Undang yang mengatur tanggung jawab dan pemerintah, pihak-pihak terkait serta mekanisme klaim dan penyelesaiannya. Dasar hukum tersebut tersusun dalam UU 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelekaan Penumpang dan UU 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan disusul mekanisme yang disusun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965.

Terdapat kalimat yang amat penting sehingga pemerintahan pada saat itu segera mendorong terciptanya 2 (dua) Undang-Undang tersebut, yakni "langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security)". Lantas jaminan sosial apa yang pemerintah harapkan dalam hal ini? Pemerintah sadar betul bahwa social security adalah salah satu garis besar dalam pola pembangunan nasional dan syarat untuk terjadinya pembangunan nasional tersebut adalah yang berdasarkan semangat gotong royong seperti yang dijelaskan dalam dasar negara Pancasila. Dalam penjelasan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 dikatakan bahwa keadaan ekonomi keuangan masyarakat pada masa itu belum mampu untuk menjamin kerugian yang diderita rakyat, maka pemerintah mengadakan jaminan sosial. Masih dalam penjelasan yang sama, usaha pemerintah tersebut dilakukan secara gotong-royong kerakyatan. Manifestasi dari prinsip kegotong-royongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib yang pelimpahan hasil pemupukannya akan diberikan kepada perlindungan jaminan rakyat yakni para korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Sedikit mundur kepada era pra proklamasi, Belanda sebelum "diusir" dari Indonesia telah memiliki perusahaan asuransi kerugian sebagaimana yang diketahui bahwa bangsa Eropa adalah kiblat dunia perasuransian yang telah mempraktikkan prinsip asuransi kerugian sejak abad ke-16. Perusahaan-perusahaan peninggalan Belanda lantas dinasionalisasikan melalui UU Nomor 86 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961. Lantas terlahirlah Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya. PNAK Eka Karya tersebut kemudian dilebur menjadi Perusahaan Negara Jasa Raharja melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965 dan lagi-lagi ditetapkan oleh Bung Karno.

Masa transisi pemerintahan, 2 (dua) tahun berselang pasca ditetapkannya Jasa Raharja sebagai pemegang mandat untuk menjalankan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Bung Karno lengser dari kursi presiden pertama Indonesia dan digantikan oleh Jenderal Soeharto. Bisa dikatakan Jasa Raharja adalah kado manis dari sang proklamator bagi bangsa Indonesia di akhir masa kepemimpinan beliau. 63 tahun kemudian, sejalan dengan usia Jasa Raharja, rakyat Indonesia telah mengecap dampak hadirnya Jasa Raharja di tengah-tengah kehidupannya. Risiko finansial atas musibah kecelakaan lalu lintas yang mungkin dialami rakyat telah dialihkan kepada Jasa Raharja.   Pun bagi insan Jasa Raharja benang merah semangat gotong royong, semangat sosial sang proklamator Bung Karno untuk memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat Indonesia khususnya korban dan ahli waris kecelakaan lalu lintas di negeri ini tidak akan surut tidak akan sirna. 

Dokpri - Erik_Tyson_Sidauruk-PT_Jasa_Raharja
Dokpri - Erik_Tyson_Sidauruk-PT_Jasa_Raharja

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun