Keempat, perlu didukung industri skincare dalam negeri. Subsidi diadakan. Pajak diperkecil sehingga menurunkan risiko penggunaan skincare ilegal.
Catatan:
Sebenarnya pengurusan ijin Klinik Kecantikan itu cukup berat. Apalagi syarat2nya disamakan dengan Klinik umumnya karena belum ada secara spesifik syarat pendirian  khusus Klinik Kecantikan. Masalahnya jika ada klinik abal2 (menamakan Klinik tapi tidak punya ijin resmi), jarang ada yang menyentuhnya hingga terjadi kasus.
Semoga ke depan pihak Pemda melalui Dinkes mau lebih reaktif meng-handle Klinik abal-abal tersebut agar masyarakat bisa lebih terlindungi. Tidak perlu menunggu adanya kasus / heboh / viral baru bergerak.
Videonya bisa lihat di sini: https://youtube.com/shorts/PZmCzhOzzhY
Salam cantik selalu.
Dr. Erik Tapan, MHA
Praktisi Anti Aging Medicine
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H