Mohon tunggu...
Erik Tapan
Erik Tapan Mohon Tunggu... Dokter - Social Media Health Consultant

Sebagai seorang Health Consultant, saya akan berusaha memberi solusi terbaik (efisien, efektif & aman) bagi klien yang kebetulan mengalami ketidakberuntungan dengan kesehatannya. Pengalaman saya dlm bidang kedokteran, farmasi/obat2an, herbal, terapi alternatif / energi, internet dan social media. Topik yang sering ditangani: anti aging, masalah ginjal, penyakit degeneratif, lansia, dll. Silakan kontak saya untuk memperoleh waktu diskusi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satu Sehat Platform Masa Depan Kesehatan Indonesia

31 Januari 2023   15:06 Diperbarui: 31 Januari 2023   15:26 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Harus diakui program PeduliLindungi cukup berhasil. Baik dari sisi aplikasi yang terus menerus disempurnakan, maupun partisipasi masyarakat dan para merchant (Klinik/Lab, Mall, dll.).

Keberhasilan tersebut membuat Kemenkes lebih percaya diri melanjutkan dengan program sejenis yang disebut Satu Sehat.

Satu Sehat merupakan platform terintegrasi data rekam medis pasien di fasyankes ke dalam satu platform Indonesia Health Services (IHS). Program ini secara resmi diluncurkan oleh Menteri Kesehatan Bpk. Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (26/7/22) di Jakarta.

Beberapa alasan kenapa Dokter, selalu praktisi Informasi Kesehatan mendukung program ini:

1. Rencana membuat pooling rekam medis seluruh masyarakat Indonesia sudah sejak lama digaung-gaungkan. Masih ingat kan program SIREM (Sistem Informasi Rekam Medis) dari Dr. Kartono Mohammad?

2. Kemajuan teknologi saat ini sudah bisa semakin mudah mewujudkannya. Saat ini, sepengetahuan Dokter terjadi duplikasi pelaporan. Contohnya saja, ada laporan yang diminta Puskesmas, ada juga laporan (yang sama) diminta Sudinkes, dst. Begitu pula dengan inventarisasi tenaga medis yang sedang giat-giatnya dilakukan Kemenkes saat ini. Bukankah datanya sudah ada di PB IDI atau saat mengurus ijin praktek/klnik ke Sudinkes?

3. Dengan adanya pooling yang melibatkan masyarakat itu sendiri (sama seperti PeduliLindungi), maka fasyankes terbebas dari kewajiban melaporkan data pasien yang hingga perlu meminta NIK & no HP pasien.

4. Pooling Rekam Medis, sudah umum dilakukan di luar negeri, seperti yang Dokter lihat saat menghadiri acara-acara Informatika Kedokteran di Malaysia  Taiwan, Korsel hingga Leipzig Jerman beberapa waktu yang lalu (tahun 2000-an)

Himbauan

Dari sisi positif sudah Dokter paparkan di atas, namun sebaiknya memperhatikan beberapa hal seperti:

1. Data bocor

Data terintegrasi sangat baik tapi hal yang paling perlu diperhatikan adalah keamanan data. Ingat ini bukan hanya data biasa, tetapi rekam medis yang memuat riwayat penyakit seseorang yang tidak banyak orang mau mengexposenya.

2. Tetapkan platform / template BUKAN aplikasi

Industri IT di bidang kesehatan pasti akan segera bergeliat dengan projek ini. Sebaiknya pemerintah bisa segera menetapkan template sehingga bisa dibuat oleh banyak industri IT. Contohnya di luar negeri populer dengan istilah Health  Level Seven (HL7).  

3. Untuk Rumah Sakit / Fasyankes yang sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik, jangan takut karena nanti bisa dijembatani tanpa perlu mengganti semua aplikasi yang sudah digunakan.

Demikian sedikit sumbang saran dari kami. Kurang lebih bisa dimaafkan. Moga-moga projek yang bagus dan baik ini bisa segera terwujud.

Dr. Erik Tapan, MHA

Aktivis Informatika Kesehatan

Pendiri Perhimpunan Informatika Kesehatan Indonesia (PIKIN)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun