Berbicara mengenai obat ethical karena obat ini cukup berbahaya jika terjadi penyalahgunaan maka obat ini hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Â
Jalur resmi distribusi obat ini adalah dari pabrik (sering disebut dengan istilah Prinsipal) Â atau Importir terus ke PBF (Pedagang Besar Farmasi) Â baru didistribusikan ke Apotek atau Klinik atau Rumah Sakit. Bahkan Dokter Praktek Mandiri pun sebenarnya dilarang menjual obat kecuali di wilayahnya tidak ada apotek.
[Bersambung ke bagian ke-dua]: TANTANGAN DISTRIBUSI OBAT KE DEPAN
( segera LIKE https://FB.me/KoranGinjal )
Yuk kita intip isinya bagian kedua:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H