Mohon tunggu...
Erik Tapan
Erik Tapan Mohon Tunggu... Dokter - Social Media Health Consultant

Sebagai seorang Health Consultant, saya akan berusaha memberi solusi terbaik (efisien, efektif & aman) bagi klien yang kebetulan mengalami ketidakberuntungan dengan kesehatannya. Pengalaman saya dlm bidang kedokteran, farmasi/obat2an, herbal, terapi alternatif / energi, internet dan social media. Topik yang sering ditangani: anti aging, masalah ginjal, penyakit degeneratif, lansia, dll. Silakan kontak saya untuk memperoleh waktu diskusi.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sudah Menggunakan BPJS, Kenapa Harus Bayar Lagi?

21 Maret 2018   10:39 Diperbarui: 5 Maret 2019   12:14 6606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitu pertanyaan yang sering saya terima. Untuk lebih jelasnya berikut kisah imajinasi untuk menggambarkan hal tersebut. Masih banyak kisah-kisah riil lainnya dengan kondisi yang mirip-mirip, terpaksa harus mengeluarkan uang meskipun sudah membayar BPJS. Sedikit pandangan saya mengenai hal tersebut.

Bpk. Amir pasien HD yang datang ke Unit Hemodiasis dengan diantar mobil pribadi. Seminggu 3x, Pak Amir melakukan dialisis. Berkat BPJS Kesehatan, biaya dialisis termasuk obat dan suntik jika diperlukan, semua ditanggung oleh BPJS. Sayang karena tensi yang selalu tinggi, sehingga suntik hormon eritropoetin (sering disingkat epo) tidak bisa dilakukan selesai proses HD. Akhirnya epo tersebut dibawa pulang dan tidak pernah disuntik. Sudah diduga, suatu saat Pak Amir terpaksa dirawat karena HB rendah. Diberi transfusi dan infus.

Perlu diketahui, pasien dialisis umumnya harus disuntik epo agar HB tetap stabil (di atas 10). Bagaimana jika tensi yang tinggi sehingga tidak bisa disuntik saat selesai dialisis? Sebaiknya suntik epo dilakukan diluar waktu HD. Jawaban Pak Amir, malas antri di puskesmas. Padahal, kalau mau kan bisa disuntik oleh seorang dokter umum praktek swasta di klinik-klinik di sekitar rumah Pak Amir. Keengganan melakukan hal tersebut, karena harus mengeluarkan biaya. Sudah BPJS koq mesti bayar lagi.

Memang benar, dengan BPJS semua penyakit ditanggung termasuk hemodialisis. Namun sebaiknya pasien pun harus menyadari saat ini BPJS Kesehatan sedang berbenah diri. Dari begitu banyak peserta, tidak mungkin memperhatikan dan memberi layanan satu per satu kondisi pesertanya. Yang dilayani BPJS (menurut saya) hanya yang bersifat umum. Cerita imajinasi di atas, salah satu contoh kondisi yang tidak umum.

Sebaiknya (bagi yang mampu) tidak menggantungkan 100% biaya kesehatan kepada BPJS. Seandainya cerita di atas terjadi dengan kisah yang lebih buruk. Saat masuk rumah sakit, komplikasi lebih banyak dan akhirnya memerlukan pengobatan yang tidak ditanggung, pasti pada situasi tersebut, keluarga harus mengeluarkan uang juga.

Jadi pilih yang mana:

Mengeluarkan uang di saat sakitnya belum parah dan mencegah sakitnya bertambah parah ATAU mengeluarkan uang di saat sakitnya sudah parah?

Pilihan di tangan Anda.

[UPDATE: 5 Maret 2019]

Perhatian bagi pasien2 (misalnya Cuci Darah, Diabetes, dll.) yang mampu, jangan menyerahkan 100% pengobatan kepada #BPJS. Mention aja ke dokter kalau perlu terapi diluar tanggungan BPJS, tolong didiskusikan agar penyakitnya tidak cepat memburuk dan kena macam2 komplikasi. Ini (di atas) ada tulisan lama saya, yang sekiranya cukup aktual untuk dibaca saat ini. Semoga bisa dimengerti.

Latar belakang pendapat saya di atas karena BPJS telah mengeluarkan beberapa peraturan yang bisa mengakibatkan komplikasi secara jangka panjang jika para dokter mengikuti panduan BPJS tersebut. Mohon maklum karena sitkon saat ini. Jangan sampai guncang-gancing perBPJSan mengakibatkan kerugian pribadi. Mudah2n ke depan BPJS bisa melayani lebih baik lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun