Mohon tunggu...
Erik Redpel
Erik Redpel Mohon Tunggu... Seniman - Viral

NKRI Harga Mati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Pilar Sukolilo Gencarkan Razia Prokes, Warkop dan Kafe Jadi Targetnya

29 Mei 2021   06:53 Diperbarui: 29 Mei 2021   06:59 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya-- Operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19 kembali digulirkan jajaran tiga pilar Sukolilo Surabaya. Jumat (28/5/2021) malam, petugas gabungan menarget sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe sebagai sasaran operasi.

Razia malam yang diperkuat personel Koramil 0831/04 Sukolilo, Polsek Sukolilo dan Satpol PP Kecamatan Sukolilo ini menyasar pelanggar prokes dengan pelanggaran tidak memakai masker dan tidak menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

Danramil 0831/04 Sukolilo, Mayor Inf Supriyo Triwahono memaparkan pihak tiga pilar akan terus melangsungkan razia serupa untuk menekan laju penularan virus Corona. Kata dia, disiplin mematuhi prokes merupakan salah satu cara untuk menangkal menularan virus mematikan itu.

"Semangat disiplin prokes itu lah yang terus kami gaungkan di masyarakat. Nah salah satunya lewat operasi penegakan protokol kesehatan ini," ujar Danramil kepada sejumlah wartawan di sela kegiatan.

Bahkan lanjutnya, untuk membuat efek jera, personel gabungan juga melakukan sanksi berupa tes swab antigen bagi pelanggar prokes yang tertangkap basah mengabaikan anjuran prokes.

"Kita lakukan tes swab antigen ya supaya ada efek jera bagi mereka agar tidak mengabaikan prokes ketika berada di luar rumah," sambung perwira menengah (pamen) TNI AD asal Malang tersebut.

Jika hasil tesnya reaktif, petugas akan langsung melalukan isolasi guna perawatan medis lebih optimal. Sementara bagi yang hasilnya nonreaktif petugas memberi sanksi penyitaan KTP. "KTP ditilang Satpol PP, bisa diambil kalau sudah bayar denda di Bank Jatim sebesar Rp 150 ribu," tuntas Supriyo.

Diwartawakan sebelumnya, personel gabungan tiga pilar Sukolilo terus melakukan operasi penegakan prokes, sanksi yang diterapkan dalam tiap razia terus ditingkatkan untuk membuat efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. (Erk)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun