Mohon tunggu...
Erik Malehoy
Erik Malehoy Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

Hobi bermain bola bola kecil tenis,bulu tangkis dan futsal Dan suka nongton Anime

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perencanaan Kredit Modal Usaha Berdasarkan Kebijakan Kredit 5C dan 7P

13 Juni 2024   12:29 Diperbarui: 13 Juni 2024   12:37 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
berikut angsurang yg hrus saya bayar/dokpri

Modal usaha merujuk pada jumlah uang atau aset yang digunakan oleh suatu entitas atau individu untuk menjalankan kegiatan bisnis atau usaha. Modal usaha dapat berasal dari pemilik usaha sendiri atau pihak lain, seperti pinjaman. Dalam konteks bisnis, modal usaha sering digunakan untuk membeli aset, membayar biaya operasional, dan mendukung kegiatan bisnis secara umum.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah bentuk pinjaman yang disediakan oleh bank untuk membantu usaha kecil dan mikro. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku usaha skala kecil. Saat mengajukan kredit tersebut maka kita harus menerapkan kebijakan 5C 7P.

Berikut prinsip 5C yang perlu dilakukan:

Character: Untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp 30.000.000 saya lampirkan beberapa berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Izin Usaha untuk bahan pertimbangan pihak bank. Pihak bank juga akan melihat Riwayat pembayaran dari sebelumnya.

Capacity: Saya mampu membayar kredit ini karena saya memiliki gaji sebesar RP. 5000.000 perbulan. Ditambah dengan pendapatan bersih usaha saya sebesar RP. 20.000.000 per bulan. Dengan demikian saya mampu untuk membayar kredit sampai selesai.

Capital: Saya mengambil kredit usaha sebagai modal usaha untuk membuka cabang usaha di daerah lain, usaha yang akan saya jalankan adalah usaha pakaian.

Condition: Dikarenakan kondisi keuangan saya yang tidak memungkinkan untuk modal usaha yang diperlukan dalam waktu dekat dan karena gaji saya hanya RP.5000.000 perbulan. Oleh karena itu saya memutuskan mengambil kredit untuk usaha saya.

Collateral: Jaminan saya berupa sertifikat tanah dengan luas 150m2, dengan harga tanah senilai RP 3.000.000/meter. Artinya tanah tersebut mempunyai nilai jual Rp 450.000.000 (Rp 3000.000 x 150).

Selanjutnya prinsip 7P sebagai berikut:

Personality: Untuk bahan pertimbangan pihak bank berikut sikap yang saya miliki. Saya memiliki sikap bertanggung jawab dan dapat dipercaya, tidak pernah melakukan tindakan kriminal dan tidak pernah mengecewakan pihak manapun.

Party: Usia saya sudah termasuk usia produktif, usia ideal tersebut memiliki batasan minimal 17-25 tahun.

Purpose: Tujuan saya mengambil kredit usaha ini untuk membuka cabang usaha yang ingin saya jalankan.

Prospect: Dengan adanya usaha yang saya jalankan itu bisa menjadi aset berharga yang akan memiliki keuntungan yang besar dari usaha tersebut.

Payment: Saya meminjam sebesar Rp 30.000.000 yang diangsur selama 1 tahun.          

Angsuran yang harus saya bayarkan sebesar Rp 2.800.000 perbulan.

Profitability: Dengan penjualan barang dari usaha yang saya jalankan akan mendapatkan keuntungan yang diperoleh setiap harinya dengan keuntungan itu saya dapat membayar angsuran setiap bulannya.

Protection: perlindungan finansial berupa Asuransi jiwa kematian. Pinjaman tersebut akan lunas tanpa diangsur setiap bulannya apabila terjadi kematian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun