Pengertian zakat serta dalilnya
Menurut bahasa, kata "zakat" berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Menurut istilah, Dalam kitab Al Hawi, Al Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama mengambil bagian tertentu dari suatu harta tertentu dan memberikannya kepada golongan tertentu menurut sifat-sifat tertentu.
Zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam ketika harta benda Zakat yang dimilikinya telah  mencapai nisab dan haul.
Perintah zakat terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits diantaranya QS. at-Taubah ayat 103:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka".
Adapun hadits tentang zakat yaitu: Nabi SAW bersabda, "Zakat Itu jembatannya Islam". Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani dari sahabat Abu Ad-Darda' r.a dan diriwayatkan juga oleh imam al-Baihaqi dari sahabat Ibnu Umar r.a.
Orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki, dan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Mustahik sendiri terdiri dari delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60 yaitu faqir, miskin, Amil, mualaf, Garim, Rikab, Fisabilillah, Ibn Sabil.
Zakat dalam Undang-Undang
Di Indonesia, zakat  diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999, yang Kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Zakat.
Zakat di Indonesia pada awalnya  dikelola secara tradisional tanpa  campur tangan pemerintah. Namun, Zakat di Indonesia mengalami kebangkitan di tangan masyarakat sipil pada 1990-an. Era ini  dikenal sebagai era pengelolaan zakat  profesional modern berdasarkan prinsip-prinsip manajemen dan kepemimpinan organisasi yang baik. Sejak saat itu, potensi zakat di Indonesia mulai digali dalam arti yang semakin penting dan meluas.
Sejak tahun 1999, zakat secara resmi masuk ke dalam ranah hukum positif di Indonesia dengan keluarnya UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Jenis-jenis zakat dan kadarnya