Mohon tunggu...
Erika Soraya
Erika Soraya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Saya Erika, saya berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Selama berkuliah saya selalu mengikuti seminar atau pelatihan yang berkaitan dengan jurusan saya. Kegemaran saya dalam menulis tentunya akan saya awali dari ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Narkotika Lintas Batas Berdasarkan Sudut Pandang Hukum Internasional

15 Juli 2024   00:07 Diperbarui: 15 Juli 2024   00:21 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Narkotika merupakan ancaman nyata bagi hampir seluruh negara di dunia. Menurut World Drug Report 2024, jumlah pengguna narkoba telah meningkat menjadi 292 juta pada 2022 atau naik 20 persen selama 10 tahun, sedangkan di Indonesia sendiri ditemukan bahwa pengguna narkoba berdasarkan data terpapar/pengguna narkoba tahun 2022, berdasarkan data dari Pusat Penelitian, Data, Informasi Badan Narkotika Nasional (Puslitdatin BNN) tercatat, pada tahun 2021 adanya peningkatan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba yaitu 1,80% menjadi 1,95%. Namun pada periode 2021 sampai 2023, pengguna narkoba turun menjadi 1,73 %, atau sekitar 3,3 juta orang. Angka yang cukup besar bagi sebuah tindakan kejahatan ini tentunya dapat menimbulkan rasa khawatir di tengah masyarakat. Penyalahgunaan narkoba memiliki dampak negatif yang luar biasa, meluas, dan sistematik. Walaupun kejahatan ini tidak secara langsung membunuh manusia, namun secara perlahan kejahatan ini bisa menghancurkan peradaban, kemiskinan, kebodohan, dan meningkatnya angka kejahatan lainnya.

Pada masa ini, perkembangan teknologi dan informasi tentunya tidak dapat dihindarkan lagi. Arus yang begitu cepat dalam perkembangannya menjadikan teknologi dan informasi memiliki manfaat yang besar bagi umat manusia tetapi juga menjadi ancaman yang sama besarnya terhadap masyarakat. Jika dikaitkan dengan peredaran narkoba, tentunya teknologi dan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam kegiatan tersebut. Pada masa ini, kita sangat dimudahkan dalam bertukar informasi dan melakukan perdagangan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Perdagangan narkoba yang terjadi di lintas batas tentunya merupakan salah satu perwujudan dari eksistensi era digital sekarang. Salah satu kasus peredaran narkoba lintas batas sendiri pernah ditemukan di perbatasan darat yang berada di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau. Pada tahun 2017 di perbatasan yang terletak Kabupaten Sanggau ditemukan penyelundupan dengan barang bukti sabu seberat 20 kg yang diselundupkan dari Malaysia dari Pos Lintas Terpadu Entikong yang akan dibawa keluar daerah. Selain itu, ada 30 Oktober 2023, Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) menggagalkan penyelundupan 20 kg narkoba jenis sabu di Kecamatan Puring Kencana. Pelaku penyelundup tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Bagaimana narkoba lintas batas berdasarkan perspektif hukum internasional?

donesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani konvensi tersebut, dan kemudian meratifikasinya melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya. Kemudian Pemerintah mengeluarkan Undang-undang untuk menanggulangi kejahatan narkotika di dalam negeri yakni Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. UU No. 9 Tahun 1976 mencabut undang-undang tentang obat bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonantie 1927 (Stbl. 1927 No. 278 yo No. 536) yang mengatur peredaran, perdagangan, dan penggunaan obat bius. Pada bulan Pebruari 1990 diadakan sidang khusus ke-17 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencanangkan tahun 1991-2000 sebagai The United Nations Decade Againts Drug Abuse dengan membentuk The United Nations Drug Control Programme (UNDCP). Badan ini secara khusus bertugas untuk melakukan koordinasi atas semua kegiatan internasional di bidang pengawasan peredaran narkotika di negara-negara anggota PBB.

Di tingkat regional, khususnya di ASEAN, telah dibentuk badan regional yang disebut The ASEAN Senior Officials on Drugs (ASOD) dan suatu forum kerjasama Kepolisian antara negara anggota ASEAN (ASEANAPOL), yang ruang lingkup tugasnya antara lain menangani tindak pidana narkotika transnasional. Badan ini bertugas melakukan koordinasi atas semua kegiatan internasional di bidang pengawasan narkotika dalam lingkup organisasi PBB. Saat ini Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkoba, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini merupakan penerapan dari adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Gelap Narcotic Drugs And Psychotropics Substances 1988 (United Nations Convention About the Eradication of Gelap Narcotics and Psychotropics 1988). Tujuan Konvensi ini adalah untuk memajukan kerja sama di antara Para Pihak sehingga mereka dapat menangani secara lebih efektif berbagai aspek peredaran gelap obat-obatan narkotika dan psikotropika yang berdimensi internasional. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setiap perbuatan yang tanpa hak berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan narkotika adalah bagian dari tindak pidana narkotika. Pada hakikatnya, penggunaan narkotika dan sejenisnya tersebut dapat digunakan dalam dunia medis dengan tujuan untuk pengobatan yang memiliki standarnya sendiri dalam menggunakannya, sehingga jika terdapat seseorang yang menggunakan narkotika diluar tujuan medis tanpa pendampingan ahlinya maka hal tersebut telah masuk tindak pidana.

Jika narkotika lintas batas terus dibiarkan, terutama pada wilayah nasional, tentunya akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap negara, salah satunya adalah arus lalu lintas peredaran narkotika melalui jalur darat akan berkembang pesat. Dalam hal ini, Indonesia seharusnya melibatkan negara yang menjadi domisili dari pengiriman narkotika melalui perbatasan darat untuk menyelesaikan kasus narkotika lintas batas ini dapat dihentikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun