Mohon tunggu...
erikarizkinadilaputri
erikarizkinadilaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang guru muda dan juga mahasiswi yang mencoba untuk memulai menulis. "do what you love, do what makes you happy and don't forget try to be better"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengaruh Globalisasi Terhadap Kebijakan Pendidikan Indonesia

22 Desember 2024   10:30 Diperbarui: 23 Desember 2024   12:14 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

             Globalisasi merupakan istilah yang tidak asing terdengar di kita. Globalisasi biasanya diartikan sebagai hubungan dengan meningkatnya keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa ataupun antar manusia di seluruh dunia melalui berbagai cara seperti perdagangan, perjalanan, investasi, budaya dan bentuk interaksi lainnya sehingga batas-batas antar negara menjadi kecil (Ernawam 2017) .

            Globalisasi ini dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang. Oleh karena itu globalisasi diartikan sebagai proses masuknya keruang lingkup dunia. Tentunya juga akan menimbulkan pengaruh kepada kehidupan bangsa di Indonesia, salah satunya dunia pendidikan.

            Gunaryadi dalam tulisan Kebijakan-kebijakan pendidikan pada era globalisasi oleh Rudi Hermawan mengatakan bahwa dampak globalisasi terhadap dunia pendidikan mengalami tiga perubahan yang mendasar, yaitu; pertama pendidikan diartikan sebagai komoditas dan komersial, yang biasanya mengalami perubahan dalam bentuk penyesuaian program studi, kurikulum, manajemen bahkan memacu privatisasi lembaga pendidikan. kedua control pendidikan oleh Negara, artinya pemerintah sebagai pengontrol sistem pendidikan di negara dengan mengintervensi secara langsung terhadap kebijakan dan paying legalitasnya. dan ketiga mendorong delokalisasi dan perubahan teknologi dan orientasi pendidikan. Pemanfaatan teknologi baru seperti komputer dan internet telah membawa perubahan yang sangat revolusioner. Orang-orang belajar dalam suasana yang sangat individual dan menghalanginya untuk berinteraksi dengan orang- orang di sekitarnya (Hermawan 2014).

            Kebijakan pendidikan di Indonesia sering dikatakan kurang kontekstual sebagai kebijakan yang utuh dan terintegrasi secara empiris, evaluatif, dan normatif serta memberi petunjuk yang jelas dalam membentuk karakter, implementasi dan evaluasinya.  Kebijakan pendidikan sering tidak diformulasikan berdasarkan elemen-elemen yang perlu diintegrasikan secara sinergis, bukan sebagai komponen yang terdikotomi. Era globalisasi ini sangat diperlukan formulasi pendidikan yang saling terintegrasi yang dapat mengakomodir semua kebutuhan dari kehidupan bermasyarakat, terlebih di era ini orang dapat mengekspresikan semua keinginannya dan menjunjung prinsip kebabasan yang mendunia termasuk pendidikan.

            Oleh karena itu berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi informasi menjadi penyebab berubahnya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Perubahan ini membuat para penyelenggara pendidikan merasa terjebak dalam ketidak-pastian dengan sistem pendidikan ini. Karena hal ini dapat melampaui kesiapan lembaga-lembaga pendidikan dalam mendesain kurikulum, metode, strategi dan sarana yang dimiliki guna menghasilkan lulusan yang dapat memasuki era yang mengalami perubahan begitu cepat.

            Permasalahan yang dihadapi oleh lembaga pendidikan bukan lagi sekedar relevansi antara content yang diberikan kepada peserta didik dengan kebutuhan dunia kerja supaya lulusannya siap memasuki dunia kerja, tetapi dunia pendidikan juga dituntut untuk mencermati relevansi dimensi paedagogies-didaktif dengan trend budaya global (Subayil 2020). Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pendidikan di era globalisasi.

            Dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan tentunya ada landasan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Landasan tersebut tentunya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku pada suatu negara, yang pastinya mempunyai dasar yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, yang kemudian ditetapkan dan dikeluarkan oleh orang yang mempunyai kekuasaan dan wewenang dalam bidang tersebut.

            Oleh karena itu sangat jelas bahwa peran kebijakan pendidikan nasional sangat penting dalam melindungi dan memberikan pengawasan terhadap kegiatan pendidikan supaya berjalan sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Adapun ciri kebijakan publik secara umum adalah; a). kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh negara sesuai dengan lembaha eksekutif, legislatif, dan yudikatif. b). kebijakan publik adalah kebijakan yang mengatur kehidupan bersama atau kehidupan publik, dan tidak mengatur orang seorang atau golongan.

            Sedangkan kebijakan pendidikan adalah suatu produk yang digunakan sebagai panduan pengambilan keputusan pendidikan yang legal-netral dan disesuaikan dengan lingkungan hidup pendidikan secara moderat. Fungsi kebijakan pendidikan sebagai kebijakan pendidikan yang dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam pendidikan atau organisasi atau sekolah dengan masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Tawa 2019).

            Kebijakan pemerintah dalam dunia pendidikan di era globalisasi :

a. Kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang pendidikan selama ini tidak berpihak kepada rakyat, tetapi digunakan sebagai alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.

b. Kebijakan pemerintah di bidang perguruan tinggi belum mengarah pada sistem yang mantap dan profesional.

c. Kebijakan untuk menyelesaikan anggaran pendidikan 20%, sampai detik ini belum menjadi kenyataan.Kebijakan untuk mengajak berbagai pihak yang terkait untuk meningkatkan mutu pendidikan dan peringkat SDM dari 102 se-ASEAN masih belum maksimal apalagi optimal (Subayil 2020).            

           Selain itu menteri pendidikan  dan kebudayaan (Mendikbud) Indonesia, Nadiem Anwar Makariem dengan rancangan gebrakan Merdeka Belajar menghasilkan 10 kebijakan pendidikan baru hasil pembaharuan dari sisetem sebelumnya. Kebijakan ini mengacu pada visi pendidikan Indonesia 2035 yang dirumuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia, yaitu "Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila"

Adapun 10 kebijakan sistem pendidikan merdeka belajar yaitu :

1. Menerapkan kolaborasi dan pembinaan antar sekolah (TK-SD-SMP-SMA, Informal)

2. Meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah

3. Membangun platform pendidikan nasional berbasis teknologi

4. Memperbaiki kurikulum, nasional, pendagogi, dan penilaian

5. Meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi yang merata

6. Membangun sekolah/lingkungan belajar masa depan

7. Memberikan insentif atas kontribusi dan kolaborasi pihak swasta di bidang pendidikan

8. Mendorong kepemilikan industri dan otonomi pendidikan vokasi

9. Membentuk pendidikan tinggi kelas dunia

10. Menyederhanakan mekanisme akreditasi dan memberikan otonomi lebih

           Untuk menanggapi kebijakan pemerintahan tersebut. pemerintah pun juga mengeluarkan kebijakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru. Dukungan ini diberikan sejak calon guru mengenyam pendidikan di program pendidikan sebagai pendidikan profesi guru (prajabatan) dan juga untuk guru  yang sedang menjalani profesinya (dalam jabatan). Program PPG ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menghasilkan atau meningkatkan guru yang berkualitas. Guru yang berkualitas adalah guru yang mampu mempraktikkan pengajaran yang efektif.

            Guru bukan sekadar menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa. Dukungan yang diberikan kepada guru dapat disesuaikan dengan level kompetensinya. Dukungan untuk guru baru, misalnya, tentu berbeda dengan dukungan yang diperlukan guru yang sudah mengajar selama bertahun-tahun. Guru baru memerlukan induksi atau pendampingan yang memadai dalam masa transisi dari calon guru menjadi guru yang mengajar di dalam kelas. Sementara, guru yang sudah mengajar selama bertahun-tahun, yang memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi, perlu mengembangkan keterampilan mengajarnya sesuai dengan perubahan zaman ataupun masalah yang dihadapi di kelasnya.

            Oleh sebab itu guru yang senior perlu menambahkan skill nya terutama di bidang teknologi informasi. Sesuai dengan perkembangan zaman di era ini, guru juga harus mengikuti perkembangannya. Karena sekarang dapat dikatakan dunia di dalam genggamman tangan, gunakan pemanfaatan teknologi digital untuk setiap aspek kehidupan terutama pendidikan. jadilah guru yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan. Agar muridnya mengikuti pembelajaran dengan senang sehingga cita-cita Indonesia menjadi generasi emas dapat tercapai.

Daftar Rujukan

Ernawam, Donny. 2017. "Pengaruh Globalisasi terhadap Eksistensi Kebudayaan Daerah di Indonesia." Jurnal Kajian Lemhannas RI 32(1):1--54.

Hermawan, Rudi. 2014. "Kebijakan-Kebijakan Pendidikan Pada Era Globalisasi." Jurnal Pendidikan 1(1):1--18.

Subayil. 2020. "Kebijakan Pendidikan Di Era Globalisasi." DIDAKTIKA: Jurnal Pemikiran Pendidikan 23(1):30--44. doi: 10.24853/ma.3.

Tawa, Angelika Bule. 2019. "Kebijakan Pendidikan Nasional Dan Implementasinya Pada Sekola Dasar." SAPA - Jurnal Kateketik dan Pastoral 4(2):107--17. doi: 10.53544/sapa.v4i2.82.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun