Lambang negara republik Indonesia berdasarkan dengan undang-undang dasar 1945 pasal 36A adalah garuda Pancasila. Lambang negara merupakan suatu identitas yang dimiliki oleh suatu negara yang merupakan suatu sarana pemersatu bangsa, serta wujud dari eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Lambang negara juga merupakan suatu manifestasi kebudayaan negara yang berakar dari adanya sejarah perjuangan bangsa, merupakan wujud dari adanya kesatuan dan keragaman budaya, serta kesamaan dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa dan naegara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak SD kita seringkali menjumpai lambang negara dan foto presiden beserta wakil presiden di ruang kelas maupun ruang kantor guru. Mungkin sempat ada pertanyaan didalam benak kita mengenai adanya kejadian tersebut. Namun apakah sebenarnya makna dari pemasangan lambang negara tersebut?
Penggunaan lambang negara diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa,dan Lambang negara. Adanya peraturan tersebut bertujuan guna memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia, menjaga kehormatan bangsa yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia serta menciptakan adanya ketertiban, kepastian dan standarisasi penggunaan bendera,Bahasa dan lambang negara dan juga lagu kebangsaan.
Penempatan lambang negara ini juga diatur pada pasal 51 yang menjelaskan bahwasannya lambang negara ini wajib digunakan pada tempat-tempat berikut ini :
- Dalam Gedung, kantor atau ruang kelas satuan Pendidikan. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah :
- Gedung dan/atau kantor presiden dan wakil presiden
- Gedung dan/atau kantor Lembaga negara
- Gedung dan/atau kantor instansi pemerintaha
- Gedung dan/atau kantor lainnya
- Luar Gedung atau kantor. Dalam hal ini yang dimaksud adalah :
- Istana presiden dan wakil presiden
- Rumah jabatan presiden dan wakil presiden
- Gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara
- paspor, ijazah, dan dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah
- uang logam dan uang kertas
- materai
Tatacara penempatan lambang negara juga memiliki cara tersendiri, terdapat dua cara yakni. Jika lambang negara ditempatkan Bersama-sama dengan bendera negara, gambar presiden dan wakil presiden. Maka penempatan lambang negara di sebelah kiri dan lebih tinggi dari bendera negara. Sedangkan untuk gambar presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar tetapi lebih rendah dari lambang negara. Yang kedua, jika lambang negara dipasang di dinding, maka lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar presiden dan wakil presiden.
Selain itu, terdapat pula beberapa larangan yang berkaitan dengan lambang negara. Larangan tersebut adalah setiap orang dilarang untuk mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara. Penggunaan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk,warna dan perbandingan ukuran. Membuat lambang untuk kepentingan perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai dari lambang negara. Menggunakan lambang negara sebagai keperluan selain yang telah diatur di dalam undang-undang.
Makna terpendam dari adanya pemasangan lambang negara di tempat-tempat tertentu adalah sebagai penumbuh dari rasa nasionalisme. Rasa nasionalisme ini merupakan suatu paham atau ajaran guna mencintai bangsa dan negara sendiri. Adanya rasa nasionalisme yang tinggi pada diri setiap indivindu maka akan berdampak besar pula terhadap bangsa negara. Dampak yang dapat dirasakan dari adanya rasa nasionalisme yang tinggi salah satunya adalah terciptanya hubungan yang rukun dan harmonis antar masyarakat. Seperti yang kita ketahui, sekarang ini semakin beredar banyaknya perpecahan yang terjadi di negara Indonesia, adanya perpecahan tersebut salah satunya muncul karena faktor kurangnya rasa nasionalisme yang dimiliki oleh individu yang ada di Indonesia.
Selain itu, adanya penempatan lambang negara juga merupakan bentuk dari pengingat akan pedoman bangsa. Didalam lambang negara terdapat adanya pedoman hidup bangsa Indonesia yakni Pancasila. Dengan adanya keragaman budaya,Bahasa, adat istiadat, serta agama yang ada di Indonesia maka penting untuk selalu memahami pedoman bangs aitu sendiri. Meskipun demikian Indonesia memiliki suatu semboyan yang lahir dari adanya keberagaman tesebut yakni ‘Bhinneka Tunggal Ika’ yang artinya adalah berbeda beda tetapi tetap satu jua/tujuan. Dengan adanya semboyan tersebut membuat kita lebih dapat memaknai serta menghargai makna keberagaman sehingga Ketika hal tersebut telah ada dalam diri manusia dan dapat diterapkan maka akan timbul kedamaian serta kerukunan yang terjadi.
Makna selanjutnya ialah mengamalkan setiap butir dari nilai-nilai Pancasila. Selain hanya mengetahu lambang yang ada di sila-sila Pancasila beserta bunyinya kita juga harus dapat mengamalkannya. Pada lambang negara kita yakni burung garuda terpampang juga Pancasila di depannya. Pancasila berisikan tentang lima dasar mengenai jati diri bangsa Indonesia. Adanya Pancasila menjadi suatu pedoman bagi bangsa dalam rangka mencapai kesejahteraan lahir dan batin ditengah masyarakat. Pancasila juga mengatur mengenai cara pandang bangsa Indonesia sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari. Jika kita dapat mengamalkan dari tiap-tiap butir Pancasila, diharapkan hidup masyarakat Indonesia tidak terombang-ambing tanpa arah dan tujuan karena telah berpegang teguh pada nilai-nilai yang telah terkandung di dalam Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H