Tidak tercapainya dan/atau terselenggaranya sistem pelayanan pemerintahan dengan baik, bersih dan lepas dari semua unsur KKN di Indonesia;
Menimbulkan terjadinya Mafia Hukum atau Mafia Peradilan dalam proses peradilan di Indonesia;
Merusak norma, etika dan moralitas para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim dan aparat penegak hukum lainnya;
Menimbulkan paradigma buruk di mata masyarakat dan terjadinya ketimpangan sosial, ekonomi dan budaya di Indonesia;
Timbulnya peningkatan pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat;
Mendorong meningkatnya praktik praktik korupsi lainnya di Indonesia
Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Suap Dalam Penggelapan Pajak Oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dengan itu pemerintah maupun aparat harus mencegah kejadian yang sama dimasa depan, hal itu dapat dilakukan dengan menerapkan asas-asas yang telah ditetapkan pemerintah pada Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme :