Mohon tunggu...
Erika FriskilaHarianja
Erika FriskilaHarianja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Transformasi Digital dalam Bisnis dan Pembangunan Ekonomi

6 Juli 2024   02:25 Diperbarui: 6 Juli 2024   02:34 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ekonomi digital untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang baru bagi masyarakat dan bisnis. Terdapat 2 tujuan dalam artikel ini yang pertama untuk Penelitian mengenai transformasi digital telah meningkatkan minat yang besar di kalangan akademisi dalam beberapa dekade terakhir. Semua kalangan baik negara, kota, industri, perusahaan, serta tiap individu menghadapi tantangan yang sama untuk beradaptasi dengan dunia digital.

Transformasi ekonomi digital adalah proses yang harus membutuhkan dukungan dari segala sektor internal di Indonesia untuk berinvestasi dalam teknologi informasi dan komunikasi. Bisnis dan pemerintah di seluruh dunia sedang aktif mengembangkan strategi untuk memanfaatkan potensi transformasi memetakan evolusi tematik penelitian Tranformasi Digital di bidang bisnis dan Pembangunan ekonomi, karena penelitian yang ada di bidang tersebut hingga saat ini masih terbatas pada domain tertentu. Untuk mencapai hal ini, artikel diidentifikasi dan ditinjau yang diterbitkan di Chartered Association of Business Schools jurnal bintang. Tujuan yang kedua, untuk mengusulkan kerangka sinergis yang menghubungkan penelitian yang ada tentang Tranformasi Digital dengan bidang bisnis dan Pembangunan ekonomi, yang akan membantu membentuk perspektif evolusioner yang diambil dalam artikel ini. Mempertimbangkan perkembangan topik yang sedang diselidiki, kerangka kerja dipahami sebagai dasar yang kuat untuk diskusi lanjutan dan penelitian yang akan datang. Dalam penelitian ini digunakan tinjauan sistematis yang diuraikan oleh dan Kraus, Breier, dan Das-Rodrguez (2020) dan Tranfield, Denyer, dan Smart (2003) guna mencapai tujuan penataan penelitian yang ada mengenai Teknologi Digital di bidang bisnis dan Pembangunan Ekonomi.

Di era revolusioner kita saat ini, ekonomi digital merupakan proyeksi talenta baru yang dapat menginspirasi daya saing. Ekonomi digital saat ini sedang berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk Indonesia, terbukti dengan meningkatnya jumlah pengguna internet. Pada awal tahun 2021, pengguna internet di Indonesia akan mencapai 204, 7 juta, meningkat 8 juta dibandingkan Januari 2020. Apalagi saat pandemi COVID-19 mengubah cara kerja layanan dan perilaku konsumen. Pelaku ekonomi harus berinovasi untuk menyelaraskan kebiasaan konsumen baru, dari model jual beli tradisional hingga e-commerce. Asosiasi E-Commerce Indonesia menemukan, hingga Maret 2021, jumlah UMKM yang terdaftar di berbagai pasar mencapai kisaran 5, 8 juta. Jumlah itu meningkat menjadi 4, 8 juta sejak akhir 2020. Namun, semakin jelas bahwa digitalisasi yang sedang berlangsung tidak hanya menguntungkan pelaku ekonomi yang dapat berkembang dengan kemajuan teknologi, tetapi juga menciptakan kesenjangan bagi mereka yang tidak dapat mengikutinya. Manfaat yang diperoleh dari digitalisasi bagi perkembangan perekonomian Indonesia antara lain peningkatan pangsa pasar, penyederhanaan transaksi, peningkatan produksi, penyederhanaan pembayaran, dan diversifikasi promosi. Kelemahannya, di sisi lain, termasuk kurangnya serapan, kerentanan terhadap penipuan, dan plagiarisme. Sektor industri kreatif.

Ada banyak tantangan dalam menghadapi transformasi ekonomi digital, seperti regulasi yang tidak jelas, masalah perpajakan, persaingan yang tidak sehat, dan tidak ratanya digitalisasi. Mengacu pada paparan Direktur Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif dengan judul "Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ekonomi Digital tahun 2020-2024" (2019), tantangan pengembangan ekonomi digital di Indonesia mulai dari akses internet, keamanan cyber, logistik, sumber daya manusia, perlindungan konsumen, pajak hingga pendanaan.

Salah satu tantangan terbesar adalah masih kurang dan tidak meratanya infrastruktur sebagai tulang punggung untuk pengembangan digital ekonomi. Tanpa infrastruktur jaringan internet, masyarakat tidak dapat mengakses internet.

Tantangan infrastruktur tidak hanya terbatas pada akses terhadap internet, melainkan juga kualitas dan stabilitas koneksi internet. Stabilitas internet yang akan memegang peranan penting untuk memajukan kegiatan usaha berbasis internet.

Berdasarkan survei literasi digital yang dilakukan oleh Kominfo (2020), mayoritas responden (76,9 persen), kendala utama yang sering dihadapi ketika mengakses internet adalah jaringan yang tidak stabil yang membuat frekuensi terputusnya koneksi cukup sering. Tanpa adanya stabilitas internet, setiap aktivitas seperti melakukan transaksi atau verifikasi melalui internet dapat terganggu.

Tantangan lainnya terkait dengan dunia usaha yang menggunakan teknologi digital. Start-up digital sangat menjamur di Indonesia dan sudah banyak sekali program yang digalakkan, baik oleh Pemerintah maupun pihak swasta seperti Gerakan 1000 start-up, untuk semakin meningkatkan inovasi yang ada melalui start-up.

Namun, sayangnya, start-up yang baru didirikan ini seringkali tidak dapat bertahan lama. Salah satu faktor sulitnya start-up digital untuk bertahan adalah bantuan permodalan. Barangkali ditemukan start-up yang masih mengandalkan uang pribadinya atau uang hasil dari lomba untuk kebutuhan modal dan operasional, sehingga sulit untuk berkembang atau bahkan untuk bertahan.

Tantangan berikutnya terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia TIK. Transformasi digital akan membuat beberapa lini pekerjaan diautomasi. Meskipun demikian, akan muncul pula lini pekerjaan baru yang membutuhkan skill digital. Peran institusi pendidikan serta pemerintah akan sangat krusial untuk mempersiapkan SDM Indonesia dalam menghadapi tantangan digital dan tuntutan akan kebutuhan terhadap skill digital tersebut.

Tantangan lainnya ialah mengenai adanya regulasi dan dasar hukum yang perlu dirancang untuk mengikuti perkembangan zaman. Hukum klasik yang menyebutkan bahwa hukum selalu berjalan tertatih-tatih mengejar perkembangan zaman mungkin akan berlaku jika aturan main mengenai digital ekonomi di Indonesia tidak ditangani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun