Abstarak
Musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu
barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak ke pemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain. Dalam syirkah mutanaqishah harus jelas besaran angsuran dan besaran sewa yang harus dibayar nasabah.Dan, ketentuan batasan waktu pembayaran menjadi syarat yang harus diketahui kedua belah pihak. Harga sewa, besar kecilnya harga sewa, dapat berubah sesuai kesepakatan. Dalam kurun waktu tertentu besar-kecilnya sewa dapat dilakukan kesepakatan ulang. Bagi Bank Syariah, penerapan
skim musyarakah mutanaqisah harus mendapatkan keuntungan sama atau lebih besar apabila Bank menerapkan murabahah plus resiko yang sama atau lebih kecil.
Pembahasan
Musyarakah mutanaqishah adalah produk turunan dari akad musyarakah, yang merupakan bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam membiayai suatu proyek atau usaha. Dalam akad musyarakah mutanaqishah, terdapat beberapa ketentuan pokok yang harus dipenuhi:
- Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad.
- Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
- Menanggung kerugian berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
- Pembiayaan dilakukan secara bertahap dan proporsional sesuai dengan perkembangan proyek atau usaha.
- Barang yang dibiayai harus halal dan dapat dijual kembali.
Dalam akad musyarakah mutanaqishah, terdapat akad pokok yaitu musyarakah dan akad pelengkap yaitu al-bai' dan ijarah. Rukun akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari syarik (mitra), hishshah (porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya'), dan musya' (porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang miliki bersama secara nilai dan tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara fisik).Selain itu, terdapat juga beberapa ketentuan hukum dan akad yang harus dipenuhi dalam akad musyarakah mutanaqishah. Hukum musyarakah mutanaqishah adalah boleh dan landasan hukum akad musyarakah mutanaqishah terdapat dalam Al-Qur'an, Hadist, Ijma Ulama, dan Fatwa DSN-MUI Nomor 73/DSN-MUI/IX/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah.Dalam kesimpulannya, ketentuan pokok musyarakah mutanaqishah terdiri dari memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad, memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, menanggung kerugian berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, pembiayaan dilakukan secara bertahap dan proporsional sesuai dengan perkembangan proyek atau usaha, dan barang yang dibiayai harus halal dan dapat dijual kembali. Terdapat juga akad pokok yaitu musyarakah dan akad pelengkap yaitu al-bai' dan ijarah serta rukun akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari syarik, hishshah, dan musya'.Â
Daftar Pustaka
Hosen, N. (2009). Musyarakah mutanaqishah.Â
Al Ghifari, M. (2021). ANALISIS KEPATUHAN SYARIAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH DENGAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH DI BJB SYARIAH KCP RAWAMANGUN (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS SILIWANGI).Â
Amiani, W. (2019). Restrukturisasi Pada Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Di BPRS Metro Madani Kota Metro (Doctoral dissertation, IAIN Metro).Â
Laksono, F. D., Luth, T., & Hamidah, S. (2021). STATUS HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH DI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH (MMQ). Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 647-660.Â
Rahmawaty, R. (2019). Implication of Musyarakah Mutanaqisah Contract of Syariah Banking (Study of Opportunities and Risks at Bank Mu amalat, Manado Branch). Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam, 3(2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H