Mohon tunggu...
Erika Elsa
Erika Elsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

lebih menyukai menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Rukun Mudharabah

8 Juni 2023   00:32 Diperbarui: 8 Juni 2023   00:35 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan yang sangat diminati oleh masyarakat. Mudahnya syarat pembiayaan dan pembagian hasil yang tidak memberatkan menjadikan alas an tersendiri. Tetapi pebiayaan mudharabah banyak salah digunakan karena pembiayaan seharusnya digunakan untuk penambahan modal tetapi digunakan untuk kebutuhan komsumtif Mudharabah merupakan salah satu wahana utama bagi perbankan syariah, termasuk BMT, untuk memfasilitasi dana masyarakat yang terserak dalam jumlah besar dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, antara lain adalah penghimpunan dana dan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berwirausaha. Mudharabah dalam perspektif fikih muamalah merupakan salah satu dari bentuk kerjasama tolong menolong yang bersifat amanah, tolong menolong dan saling membantu antar sesama manusia. Hal ini dikarenakan mudharabah merupakan akad di mana pemilik modal (shahibul maal) yang tidak pandai dalam mengelola uang bekerjasama dengan
seseorang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal itu (mudharib).

Pembahasan

Mudharabah adalah sistem dalam ekonomi syariah berupa akad kerjasama antara dua pihak untuk menjalankan suatu usaha. Pihak pertama adalah pemilik modal (shahibul maal) sedangkan pihak kedua adalah pengelola modal (mudharib). Nantinya, keuntungan usaha akan dibagi sesuai perjanjian.Terdapat 2 jenis mudharabah, yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah Mutlaqah adalah penyertaan modal tanpa syarat, ini berarti pengusaha (mudharib) dapat dengan bebas mengelola modal dan melakukan usaha apa saja sesuai dengan keinginannya selama usaha tersebut mendatangkan keuntungan. Sedangkan Mudharabah Muqayyadah adalah penyertaan modal dengan syarat tertentu, di mana pemilik modal menentukan jenis usaha yang akan dijalankan oleh pengusaha (mudharib) .Rukun Mudharabah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar akad mudharabah dapat dilakukan. Ada 2 pihak, yakni pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) yang harus memenuhi kriteria cakap hukum, yakni sebagai berikut:

  1. Sudah dewasa (berusia di atas 18 tahun).
  2. Tidak gila atau hilang ingatan.
  3. Tidak dalam pengampuan.
  4. Tidak dilarang oleh undang-undang.

Rukun mudharabah yang satu ini penting untuk dipenuhi. Apabila salah satu pihak tidak cakap hukum, perjanjian mudharabahnya dapat dibatalkan. Selain itu, terdapat juga rukun mudharabah lainnya, yaitu:

  1. Ijab Qabul, yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan akad mudharabah.
  2. Nisbah, yaitu pembagian keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Modal, yaitu jumlah modal yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  4. Waktu, yaitu jangka waktu akad mudharabah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam praktiknya, mudharabah sering digunakan dalam perbankan syariah sebagai salah satu produk pembiayaan. Pemilik modal (nasabah) menyediakan dana, sedangkan bank sebagai pengelola modal (mudharib) yang akan mengelola dana tersebut untuk diinvestasikan ke dalam proyek yang ditentukan oleh nasabah. Hasil atau keuntungan yang didapatkan dari penggunaan dana dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati.Dalam melaksanakan akad mudharabah, prinsip kepercayaan dan amanah menjadi unsur terpenting. Pemilik dana mempercayakan dananya untuk dikelola oleh pengelola dana (mudharib). Pemilik dana bisa saja membatalkan kontrak perjanjian akad mudharabah tersebut apabila sudah tidak ada rasa saling percaya.Dalam praktiknya, mudharabah sering digunakan dalam perbankan syariah sebagai salah satu produk pembiayaan. Pemilik modal (nasabah) menyediakan dana, sedangkan bank sebagai pengelola modal (mudharib) yang akan mengelola dana tersebut untuk diinvestasikan ke dalam proyek yang ditentukan oleh nasabah. Hasil atau keuntungan yang didapatkan dari penggunaan dana dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati.Dalam kesimpulannya, mudharabah adalah sistem dalam ekonomi syariah berupa akad kerjasama antara dua pihak untuk menjalankan suatu usaha. Terdapat 2 jenis mudharabah, yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Rukun Mudharabah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar akad mudharabah dapat dilakukan. Dalam praktiknya, mudharabah sering digunakan dalam perbankan syariah sebagai salah satu produk pembiayaan. 

Daftar Pustaka

Giannini, N. G. (2013). Faktor yang mempengaruhi pembiayaan Mudharabah pada bank umum syariah di Indonesia. Accounting Analysis Journal, 2(1).

Subakti, T. (2019). Akad Pembiayaan Mudharabah Perspektif Hukum Islam. Literasi Nusantara. 

Sa'diyah, M., & Arifin, M. A. (2013). Mudharabah dalam Fiqih dan Perbankan Syari'ah. Jurnal Equilibrium, 1(2), 302-323. 

Susana, E., & Prasetyanti, A. (2011). Pelaksanaan Dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Al-Mudharabah Pada Bank Syariah. Jurnal keuangan dan Perbankan, 15(3). 

Fadhila, N. (2015). Analisis pembiayaan mudharabah dan murabahah terhadap laba bank syariah mandiri. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 15(1).  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun