Mohon tunggu...
Erika Elsa
Erika Elsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

lebih menyukai menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nisbah Bagi Hasil

28 Maret 2023   03:13 Diperbarui: 28 Maret 2023   03:27 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Nisbah adalah Rasio atau perbandingan; Rasio pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul mal dan mudharib. Angka yang menunjukkan perbandingan antara satu nilai dan nilai lainnya secara nisbi, yang bukan perbandingan antara dua pos dalam laporan keuangan dan dapat digunakan untuk menilai kondisi perusahaan, sin. Rasio (ratio). Nisbah  hasil merupakan presentase keuntungan yang akan diperoleh  shahibul mal dan mudharib yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara keduanya.

Nisbah bagi hasil atau profit-sharing ratio adalah salah satu prinsip utama dalam sistem perbankan syariah. Prinsip ini mengatur pembagian keuntungan antara pihak yang terlibat dalam suatu proyek atau investasi. Dalam sistem perbankan syariah, nisbah bagi hasil digunakan sebagai alternatif dari sistem bunga yang ditemukan dalam sistem perbankan konvensional.

Dalam nisbah bagi hasil, bank syariah dan nasabah berbagi risiko dan keuntungan secara adil. Bank syariah memberikan dana kepada nasabah untuk membiayai suatu proyek atau investasi, dan keuntungan yang dihasilkan kemudian dibagi antara bank syariah dan nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Nisbah bagi hasil biasanya terdiri dari dua jenis, yaitu nisbah tetap dan nisbah berubah.

Nisbah tetap adalah nisbah yang telah disepakati sejak awal dan tidak berubah selama masa berlakunya kontrak. Sedangkan nisbah berubah adalah nisbah yang dapat berubah sesuai dengan hasil yang diperoleh dari proyek atau investasi. Nisbah berubah sering digunakan untuk proyek atau investasi yang memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi.

Prinsip nisbah bagi hasil memungkinkan bank syariah untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Dalam prinsip ini, bank syariah berperan sebagai investor dan bukan sebagai pemberi pinjaman. Hal ini memberikan keuntungan bagi bank syariah karena bank syariah bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada bunga yang diterima dalam sistem perbankan konvensional.

Secara keseluruhan, nisbah bagi hasil adalah prinsip yang penting dalam sistem perbankan syariah. Prinsip ini memungkinkan bank syariah dan nasabah untuk berbagi risiko dan keuntungan secara adil, serta memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.

Kesimpulan

Nisbah keuntungan inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua pihak mengenai cara pembagian keuntungan, adapun nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk prosentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal tertentu.Secara keseluruhan, nisbah bagi hasil adalah prinsip yang penting dalam sistem perbankan syariah. Prinsip ini memungkinkan bank syariah dan nasabah untuk berbagi risiko dan keuntungan secara adil, serta memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.

Daftar Pustaka

Hasanah, A., Nasution, J., & Kamilah, K. (2023). Pengaruh CAR, NPF Dan FDR Terhadap Return Bagi Hasil Deposito Mudharabah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia Periode 2019-2021 Dengan Profitabilitas Sebagai Variabel Moderating. Jurnal Manajemen Akuntansi (JUMSI), 3(1), 618-638.

Nura, I., Nurlaila, N., & Marliyah, M. (2023). Pengaruh CAR, BOPO, FDR Dan NPF Terhadap Tingkat Bagi Hasil Mudharabah Dimediasi ROA Di Bank Umum Syariah Indonesia. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(1), 908-919.

Azhar, I. A., & Fuad, N. A. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Bagi Hasil Terhadap Keputusan Menabung Pada Nasabah Di Bank Syariah Cabang Rogojampi. JPSDa: Jurnal Perbankan Syariah Darussalam, 3(1), 61-73.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun