Mohon tunggu...
Erika Indah Sasmita
Erika Indah Sasmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang mahasiswa yang hobinya banyak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerataan Akses Pendidikan Berkualitas di Indonesia

22 Agustus 2023   07:18 Diperbarui: 22 Agustus 2023   07:42 1656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu negara. Melalui pendidikan yang berkualitas, sumber daya manusia dapat dikembangkan dengan baik, sehingga mampu berkontribusi dalam memajukan bangsa. Namun, di Indonesia, pemerataan pendidikan masih menjadi masalah yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius.

Pemerataan pendidikan adalah upaya untuk menyediakan akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas bagi semua warga negara Indonesia, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, agama, suku, atau daerah tempat tinggal. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemerataan pendidikan di Indonesia masih jauh dari harapan.

Salah satu tantangan utama dalam pemerataan pendidikan adalah kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Sebagian besar sekolah berkualitas tinggi terletak di kota-kota besar, sementara daerah pedesaan masih kekurangan fasilitas pendidikan yang memadai. Hal ini menyebabkan kesenjangan kualitas pendidikan antara anak-anak di perkotaan dan pedesaan semakin melebar.

Selain itu, kesenjangan juga terjadi dalam hal aksesibilitas pendidikan. Banyak anak di daerah terpencil atau terisolasi sulit untuk mengakses sekolah karena jarak yang jauh atau infrastruktur yang tidak memadai. Kondisi ini membuat mereka sulit mendapatkan pendidikan yang layak, sehingga berpotensi menjadi generasi yang terpinggirkan dan sulit berkembang.

Selain kesenjangan geografis, pemerataan pendidikan juga terkendala oleh faktor ekonomi. Banyak keluarga miskin atau berpenghasilan rendah yang tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka. Beban biaya pendidikan yang tinggi, seperti biaya sekolah, buku, seragam, dan transportasi, menjadi hambatan bagi mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Akibatnya, anak-anak dari keluarga miskin sering kali terpaksa putus sekolah atau tidak mendapatkan pendidikan yang memadai.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu meningkatkan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan, terutama di daerah-daerah terpencil dan miskin. Dana yang cukup akan memungkinkan pembangunan infrastruktur pendidikan yang memadai, seperti gedung sekolah, perpustakaan, dan laboratorium. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan bantuan keuangan kepada keluarga miskin agar anak-anak mereka tetap dapat bersekolah.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas guru dan tenaga pendidik di daerah pedesaan. Melalui pelatihan dan pengembangan profesionalisme, guru-guru di daerah terpencil dapat memberikan pendidikan yang berkualitas. Pemerintah juga harus mendorong rotasi guru dari daerah perkotaan ke pedesaan untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar.

Selain upaya dari pemerintah, partisipasi aktif masyarakat juga diperlukan dalam mewujudkan pemerataan pendidikan. Masyarakat dapat terlibat dalam pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan di daerah mereka. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan dukungan moral dan motivasi kepada anak-anak untuk terus belajar dan mengembangkan potensi mereka.

Pemerataan akses pendidikan berkualitas di Indonesia bukanlah tugas yang mudah, tetapi bukan berarti tidak mungkin untuk dicapai. Dengan adanya komitmen dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan, diharapkan pemerataan pendidikan dapat terwujud. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, dan hal ini merupakan investasi yang penting bagi masa depan bangsa.

Lukman Hakim, "Pemerataan Akses Pendidikan Bagi Rakyat Sesuai Dengan Amanat Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional" dalam Jurnal EduTech, Vol. 2 No. 1 Maret 2016, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Ristina Yudhanti, "Kebijakan Hukum Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Atas Pendidikan Dasar" dalam Jurnal Pandecta, Vol. 7 No.1 Januari 2012, Universitas Negeri Semarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun