Mohon tunggu...
M. ERIK IBRAHIM
M. ERIK IBRAHIM Mohon Tunggu... Freelancer - 🐇🦢🌱Berakit Rakit Ke hulu, Berenang renang ketepian, aku bersungguh sungguh untuk kamu, TAPI, kamu malah demikian🌴🌿
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

🐇🦢 Terbentur----TeRBENTUR----TerbENTUR----TERBENTUK🐇🦢

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Tetap Menoleh ke Kanan dan Kiri Saat Melintas di Perlintasan Kereta Api, Jangan Sampai Hal Ini Kembali Terjadi!...

16 Mei 2022   09:20 Diperbarui: 17 Mei 2022   09:08 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang Wanita yang di duga tersambar kereta di daerah pedurungan kota Semarang. Foto ini di ambil sejak 09/05/2022 / Angling Adhitya Purbaya

Diketahui seorang penulis safety driving bernama Sandra Macdonald-Ames yang terdapat pada majalah GEM Motoring Assist. Tepatnya ini bersumber dari Motor1 pada Rabu 18 September 2019.

Beliau mengatakan bahwa sebenarnya banyak faktor dan potensi penyebab munculnya gangguan konsentrasi baik itu muncul dari dalam maupun luar mobil.

Dan jikalau pengendara mampu meminimalisir dan mengatasi gangguan yang bisa menyebabkan hilangnya konsentrasi saat berkendara, maka insyaallah ia bisa selamat sampai tujuan.

Tips :

  1. Saat Berkendara Tinggalkan Ponsel Anda dan jika terpaksa ingin menggunakan ponsel, lebih baik menepi terlebih dahulu ke pinggir jalan yang dirasa aman dan tidak membahayakan orang lain.
  2. Sebelum memulai berkendara, sebaiknya sarapan terlebih dahulu agar pikiran bisa berkonsentrasi apalagi jika melakukan perjalanan jauh
  3. Jika dirasa tak kuat menyetir sendiri, apalagi dalam jangka waktu yang lama,lebih baik bawa pendamping atau pengemudi cadangan jika Anda sudah tidak kuat untuk menyetir.

Sanksi yang diberikan jika tetap nekat menerobos perlintasan Kereta Api pada Saat Palang sudah tertutup

Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009

Didalamnya tercantum bahwa pada perlintasan tepatnya sebidang antara jalur khusus kereta dan jalan, pengemudi wajib berhenti apabila sirine kereta api sudah berbunyi. Pengemudi dihimbau dan diwajibkan mendahulukan kereta api yang akan melintas dari pada si pengemudi itu sendiri.

Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009

Di dalamnya pasal ini terdapat sanksi yang akan diberikan jika ada pengendara yang tetap nekat menerobos saat kereta hendak lewat yang berbentuk sanksi pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau dikenai denda sebanyak 750 ribu Rupiah

Semoga Bermanfaat,

16/05/2022

Rujukan : 1,2,3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun