Mohon tunggu...
Erielia
Erielia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/S1 Administrasi Pendidikan

Saya suka musik, seni, dan budaya, juga kucing

Selanjutnya

Tutup

Book

Membangun Kepercayaan Nasabah melalui Hukum Perbankan Syariah di Indonesia

25 Desember 2022   17:00 Diperbarui: 25 Desember 2022   17:03 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku      : Hukum Perbankan Syariah dalam Perspektif Dagmatik Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum

Penulis             : Muhammad Sadi Is

Penerbit           : Setara Press (Kelompok Intrans Publishing)

Tanggal Terbit : Agustus, 2022

ISBN               : 9786236716380

Tebal halaman : 370 halaman

Lebar                : 15,5 cm

Panjang           : 23 cm

Buku dengan judul “Hukum Perbankan Syariah dalam Perspektif Dagmatik Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum” merupakan buku yang disajikan penulis untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca baik bagi para akademisi, praktisi, mahasiswa, maupun khalayak umum terkait hukum perbankan syariah yang berlaku baik dalam kancah nasional maupun internasional. Penyajian tentang hukum perbankan syariah ini disajikan dalam sepuluh pokok bahasan sehingga dapat menyediakan informasi yang nantinya akan berguna bagi para pembaca.

Buku Hukum Perbankan Syariah ini merupakan buku yang menyajikan informasi seputar perbankan syariah, mulai dari perbankan syariah (sejarah dan perkembangan bank syariah, fungsi, prinsip, faktor pendukung dan penghambat, jenis, asas, hingga riba dan bagi hasil), teori perbankan syariah, hingga pembahasan terkait implikasi hukum perbankan syariah Indonesia. Bank syariah yang ada di Indonesia sudah cukup banyak diterapkan, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat yang kurang sesuai dengan hukum yang syariah.

Melalui buku ini, penulis menyajikan informasi yang cukup lengkap terkait hukum-hukum pelaksanaan bank syariah dengan dilengkapi beberapa bentuk pelaksanaan bank syariah yang ada di kancah internasional, contohnya pada negara bagian Asia, Eropa dan Timur Tengah. Dengan adanya hal ini pembaca dapat mengambil beberapa contoh bentuk penerapan bank syariah di negara-negara yang termasuk dalam bagian-bagian tersebut yang nantinya dapat diterapkan di Indonesia.

Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentu menjadi salah satu hal yang mendasari dilaksanaknnya bank syariah ini. Adanya bank syariah ini pada hakikatnya untuk menghindarkan adanya bunga bank di dalam pelaksanaannya, di mana bunga bank ini merupakan suatu hal yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di dalam agama Islam. Berdasarkan hal tersebut maka penulis pun menyajikan materi-materi terkait apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan selama menjalankan program bank syariah di Indonesia.

Kelebihan Buku

            Buku ini merupakan buku yang menyajikan terkait hukum perbankan yang syariah menurut ajaran agama Islam, namun tidak hanya menyajikan dalil-dalil Islam saja, buku ini juga menyertakan hukum-hukum yang secara resmi mengatur jalannya bank syariah di Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga antara hukum syariah dan hukum negara memiliki kedudukan yang setara dalam pelaksanaan bank syariah. Selain itu sajian buku ini dilengkapi dengan adanya daftar singkatan yang ada di bagian belakang buku sehingga memudahkan pembaca untuk mengetahui terkait singkatan-singkatan yang digunakan.

Kelemahan Buku

Buku ini menyajikan materi terkait hukum perbankan syariah dengan dilengkapi dengan adanya tabel-tabel yang dapat memudahkan dalam penjelasan materinya akan tetapi tidak ada daftar tabel di dalam bukunya sehingga hal ini dapat menyulitkan pembaca apabila ingin menemukan kembali tabel yang akan dituju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun