Mohon tunggu...
Erick Valentine
Erick Valentine Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

Karyawan Swasta / Mahasiswa Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peraturan Larangan Berjualan di TikTok Indonesia: Aturan Pemerintah dan Alasan yang Mendasarinya

29 September 2023   19:52 Diperbarui: 29 September 2023   19:53 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang melarang social commerce  di platform media sosial, termasuk TikTok. Aturan ini dikeluarkan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023 diberlakukan mulai tanggal 26 September 2023. Menurut peraturan tersebut, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa, dan tidak diizinkan sebagai platform transaksi jual/beli seperti e-commerce. Oleh karena itu, TikTok Shop resmi dilarang berjualan dan hanya dapat digunakan untuk promosi.

Alasan yang mendasari pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan ini adalah untuk melindung UMKM di dalam negeri dan mempertimbangkan kepentingan pihak terkait seperti produsen dan penjual. Selain itu, aturan ini juga dikeluarkan untuk mencegah praktik monopoli yang mengancam bisnus lokal dan usaha kecil. Pemerintah Indonesia juga sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikto, kecil, dan menengah (UMKM).

Larangan ini berdampak pada jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop. TikTok Shop, yang merupakan model bisnis ecommerce TikTok, terancam dilarang di Indonesia, kendati begitu, TikTok akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. TikTok Indonesia mengaku menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Menurutnya, para pedagang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru.

Alasan yang mendasari peraturan larangan berjualan di TikTok adalah untuk menciptakan fair trade dan melindungi pasar dalam negeri. Pemerintah ingin mendorong transaksi jual beli dilakukan melalui saluran yang telah diatur secara resmi dan tertib. Dengan melarang TikTok untuk menjadi platform transaksi jual/beli, pemerintah berharap dapat membantu menjaga keadilan dalam perdagangan dan memastikan keberlanjutan pasar dalam negeri.

Pemerintah mengakui potensi TikTok sebagai platform hiburan dan kreatif yang unik, tetapi mereka juga yakin bahwa larangan berjualan adalah langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen, menjaga konten yang aman bagi anak-anak dan remaja, serta mengatur bisnis online dengan lebih baik. Dengan demikian, peraturan ini diberlakukan untuk mendukung tujuan-tujuan tersebut dan menjaga integritas TikTok sebagai platform media social yang aman dan bermanfaat bagi semua orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun