Mohon tunggu...
ERICH EXTRADA NEUFLAPU
ERICH EXTRADA NEUFLAPU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester VI di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus Kader Klinik Etik dan Advokasi Universitas Mulawarman Tahun 2024.

saya seorang yang fleksibel dan senang berbicara dengan banyak orang. Saya juga memiliki sifat disiplin, rajin dan suka belajar hal baru. Saya tertarik untuk bekerja kreatif dan inovatif di tempat baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penghinaan Verbal Terhadap Hakim: Merusak Kredibilitas Institusi Peradilan

14 Juni 2024   12:02 Diperbarui: 14 Juni 2024   12:41 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim merupakan pilar utama dalam sistem peradilan di Indonesia. Mereka memiliki peran sentral dalam menegakkan keadilan dan kebenaran melalui proses peradilan yang seharusnya bebas dan tidak memihak. Namun, realitas yang terjadi seringkali menunjukkan bahwa hakim justru menjadi sasaran dari berbagai tindakan yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang sering disebut PMKH, dalam Pasal 1 angka 2 Pengaturan Komisi Yudisial No. 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim bahwa perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Berbagai macam perbuatan PMKH yang salah satunya adalah penghinaan verbal.

Penghinaan verbal terhadap hakim dapat terjadi baik di dalam maupun di luar persidangan. Mulai dari cacian, makian, hingga tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. Seperti dugaan kasus yang saya dapat dari sumber Buku Perjalanan 8 Tahun Advokasi Hakim oleh Ilham Sanjaya, dkk. (2021) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, salah satunya terjadi pada tahun 2021 adanya dugaan PMKH berupa penghinaan terhadap Hakim dengan inisial MRS melalui media sosial dalam berita palsu di Internet. Fenomena ini tentu saja sangat meresahkan dan dapat berdampak buruk bagi kredibilitas lembaga peradilan secara keseluruhan. 

Dampak Penghinaan Verbal Terhadap Hakim

Pertama, penghinaan verbal terhadap hakim dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang seharusnya adil dan tidak memihak. Ketika hakim, sebagai pihak yang mengemban tanggung jawab besar dalam proses peradilan, mendapatkan perlakuan tidak hormat, maka hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak dapat dipercaya lagi. Padahal, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi peradilan untuk dapat menjalankan fungsinya secara efektif.

Kedua, penghinaan verbal dapat mengikis kewibawaan hakim sebagai pihak yang harus dihormati dalam menjalankan proses peradilan. Hakim seharusnya dipandang sebagai sosok yang memiliki integritas, kapabilitas, dan kemandirian yang tinggi. Namun, ketika hakim mendapatkan perlakuan yang merendahkan, baik di depan umum maupun di media, maka hal ini secara tidak langsung akan mengurangi rasa hormat masyarakat terhadap profesi hakim.

Ketiga, penghinaan verbal terhadap hakim berpotensi memicu ketidakpatuhan dan penolakan terhadap putusan pengadilan. Ketika masyarakat sudah tidak lagi menghargai hakim, maka mereka juga cenderung akan mempertanyakan dan bahkan menolak setiap putusan yang dikeluarkan oleh hakim-hakim tersebut. Padahal, putusan pengadilan seharusnya dihormati dan dipatuhi sebagai bentuk penegakan hukum yang adil.

Keempat, penghinaan verbal terhadap hakim dapat melemahkan integritas dan independensi lembaga peradilan secara keseluruhan. Ketika hakim, sebagai representasi dari institusi peradilan, tidak lagi dihormati, maka hal ini akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem peradilan. Padahal, peradilan yang kredibel dan berwibawa merupakan syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum di suatu negara.

Upaya Perlindungan dan Pencegahan

Untuk mengatasi permasalahan penghinaan verbal terhadap hakim, diperlukan upaya-upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat.

Pertama, penguatan regulasi hukum yang secara khusus melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan dan pelecehan. 

Hingga saat ini dalam upaya melindungi hakim dari PMKH yang salah satunya "penghinaan secara verbal" terhadap hakim tersebut, komisi yudisial memberikan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim tepatnya pada pasal 1 ayat (1) yang berbunyi bahwa "Advokasi Hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim".  Hal ini menunjukkan bahwa Komisi Yudisial berperan aktif dalam melindungi hakim dari tindakan-tindakan yang dapat mencemarkan reputasinya.

Perlindungan hukum yang diberikan Komisi Yudisial melalui advokasi ini penting untuk menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan. Hakim harus bebas dari segala bentuk intervensi dan tekanan agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara adil dan objektif. Dengan adanya perlindungan dari Komisi Yudisial, diharapkan hakim dapat fokus pada penyelesaian perkara dan tidak terganggu oleh upaya-upaya yang bertujuan merendahkan kehormatan mereka.

Kedua, penindakan tegas terhadap pelaku penghinaan verbal dengan sanksi pidana yang tepat. Menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang saat ini masih berlaku jika seseorang terbukti dengan sah dan sengaja melakukan penghinaan kepada kekuasaan pemerintah khususnya terhadap Hakim di institusi pengadilan baik secara langsung maupun dari media sosial, dikenakan pidana sesuai pasal 207 KUHP, yakni penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- dan dapat dikenakan pasal 208 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp.4.500,-.

Pengenaan sanksi pidana ini menunjukkan bahwa tindakan penghinaan terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas merupakan perbuatan yang dianggap serius oleh hukum dan dapat berdampak negatif pada wibawa lembaga peradilan. Hakim sebagai pejabat publik yang melaksanakan kekuasaan kehakiman harus dilindungi dari upaya-upaya yang dapat merendahkan martabatnya.

Perlindungan hukum dalam bentuk sanksi pidana ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Tindakan penghinaan atau pelecehan terhadap hakim dapat mengganggu independensi dan objektivitas mereka dalam mengadili perkara, sehingga perlu ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, peningkatan kesadaran publik akan pentingnya menghormati hakim dan lembaga peradilan. Upaya ini dapat dilakukan melalui berbagai program edukasi dan kampanye di masyarakat, misalnya melalui media massa, media sosial, maupun kegiatan langsung di komunitas. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami betul peran strategis hakim dan peradilan sehingga tercipta budaya menghormati.

Penutup 

Perlindungan terhadap hakim dari penghinaan verbal merupakan kunci untuk menjaga kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia. Tanpa adanya rasa hormat dan penghargaan terhadap hakim, maka sistem peradilan yang adil dan berwibawa sulit untuk diwujudkan.

Upaya bersama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi fenomena penghinaan verbal terhadap hakim. Dengan kolaborasi yang baik dan komitmen yang kuat, diharapkan profesi hakim dapat kembali ditempatkan pada posisi yang terhormat, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun