Mohon tunggu...
ERICH EXTRADA NEUFLAPU
ERICH EXTRADA NEUFLAPU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester VI di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus Kader Klinik Etik dan Advokasi Universitas Mulawarman Tahun 2024.

saya seorang yang fleksibel dan senang berbicara dengan banyak orang. Saya juga memiliki sifat disiplin, rajin dan suka belajar hal baru. Saya tertarik untuk bekerja kreatif dan inovatif di tempat baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penghinaan Verbal Terhadap Hakim: Merusak Kredibilitas Institusi Peradilan

14 Juni 2024   12:02 Diperbarui: 14 Juni 2024   12:41 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.reallygreatsite.com

Hingga saat ini dalam upaya melindungi hakim dari PMKH yang salah satunya "penghinaan secara verbal" terhadap hakim tersebut, komisi yudisial memberikan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim tepatnya pada pasal 1 ayat (1) yang berbunyi bahwa "Advokasi Hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim".  Hal ini menunjukkan bahwa Komisi Yudisial berperan aktif dalam melindungi hakim dari tindakan-tindakan yang dapat mencemarkan reputasinya.

Perlindungan hukum yang diberikan Komisi Yudisial melalui advokasi ini penting untuk menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan. Hakim harus bebas dari segala bentuk intervensi dan tekanan agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara adil dan objektif. Dengan adanya perlindungan dari Komisi Yudisial, diharapkan hakim dapat fokus pada penyelesaian perkara dan tidak terganggu oleh upaya-upaya yang bertujuan merendahkan kehormatan mereka.

Kedua, penindakan tegas terhadap pelaku penghinaan verbal dengan sanksi pidana yang tepat. Menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang saat ini masih berlaku jika seseorang terbukti dengan sah dan sengaja melakukan penghinaan kepada kekuasaan pemerintah khususnya terhadap Hakim di institusi pengadilan baik secara langsung maupun dari media sosial, dikenakan pidana sesuai pasal 207 KUHP, yakni penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- dan dapat dikenakan pasal 208 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp.4.500,-.

Pengenaan sanksi pidana ini menunjukkan bahwa tindakan penghinaan terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas merupakan perbuatan yang dianggap serius oleh hukum dan dapat berdampak negatif pada wibawa lembaga peradilan. Hakim sebagai pejabat publik yang melaksanakan kekuasaan kehakiman harus dilindungi dari upaya-upaya yang dapat merendahkan martabatnya.

Perlindungan hukum dalam bentuk sanksi pidana ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Tindakan penghinaan atau pelecehan terhadap hakim dapat mengganggu independensi dan objektivitas mereka dalam mengadili perkara, sehingga perlu ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, peningkatan kesadaran publik akan pentingnya menghormati hakim dan lembaga peradilan. Upaya ini dapat dilakukan melalui berbagai program edukasi dan kampanye di masyarakat, misalnya melalui media massa, media sosial, maupun kegiatan langsung di komunitas. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami betul peran strategis hakim dan peradilan sehingga tercipta budaya menghormati.

Penutup 

Perlindungan terhadap hakim dari penghinaan verbal merupakan kunci untuk menjaga kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia. Tanpa adanya rasa hormat dan penghargaan terhadap hakim, maka sistem peradilan yang adil dan berwibawa sulit untuk diwujudkan.

Upaya bersama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi fenomena penghinaan verbal terhadap hakim. Dengan kolaborasi yang baik dan komitmen yang kuat, diharapkan profesi hakim dapat kembali ditempatkan pada posisi yang terhormat, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun