Mohon tunggu...
ERICH EXTRADA NEUFLAPU
ERICH EXTRADA NEUFLAPU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester VI di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus Kader Klinik Etik dan Advokasi Universitas Mulawarman Tahun 2024.

saya seorang yang fleksibel dan senang berbicara dengan banyak orang. Saya juga memiliki sifat disiplin, rajin dan suka belajar hal baru. Saya tertarik untuk bekerja kreatif dan inovatif di tempat baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penghinaan Verbal Terhadap Hakim: Merusak Kredibilitas Institusi Peradilan

14 Juni 2024   12:02 Diperbarui: 14 Juni 2024   12:41 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.reallygreatsite.com

Hakim merupakan pilar utama dalam sistem peradilan di Indonesia. Mereka memiliki peran sentral dalam menegakkan keadilan dan kebenaran melalui proses peradilan yang seharusnya bebas dan tidak memihak. Namun, realitas yang terjadi seringkali menunjukkan bahwa hakim justru menjadi sasaran dari berbagai tindakan yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang sering disebut PMKH, dalam Pasal 1 angka 2 Pengaturan Komisi Yudisial No. 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim bahwa perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Berbagai macam perbuatan PMKH yang salah satunya adalah penghinaan verbal.

Penghinaan verbal terhadap hakim dapat terjadi baik di dalam maupun di luar persidangan. Mulai dari cacian, makian, hingga tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. Seperti dugaan kasus yang saya dapat dari sumber Buku Perjalanan 8 Tahun Advokasi Hakim oleh Ilham Sanjaya, dkk. (2021) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, salah satunya terjadi pada tahun 2021 adanya dugaan PMKH berupa penghinaan terhadap Hakim dengan inisial MRS melalui media sosial dalam berita palsu di Internet. Fenomena ini tentu saja sangat meresahkan dan dapat berdampak buruk bagi kredibilitas lembaga peradilan secara keseluruhan. 

Dampak Penghinaan Verbal Terhadap Hakim

Pertama, penghinaan verbal terhadap hakim dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang seharusnya adil dan tidak memihak. Ketika hakim, sebagai pihak yang mengemban tanggung jawab besar dalam proses peradilan, mendapatkan perlakuan tidak hormat, maka hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak dapat dipercaya lagi. Padahal, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi peradilan untuk dapat menjalankan fungsinya secara efektif.

Kedua, penghinaan verbal dapat mengikis kewibawaan hakim sebagai pihak yang harus dihormati dalam menjalankan proses peradilan. Hakim seharusnya dipandang sebagai sosok yang memiliki integritas, kapabilitas, dan kemandirian yang tinggi. Namun, ketika hakim mendapatkan perlakuan yang merendahkan, baik di depan umum maupun di media, maka hal ini secara tidak langsung akan mengurangi rasa hormat masyarakat terhadap profesi hakim.

Ketiga, penghinaan verbal terhadap hakim berpotensi memicu ketidakpatuhan dan penolakan terhadap putusan pengadilan. Ketika masyarakat sudah tidak lagi menghargai hakim, maka mereka juga cenderung akan mempertanyakan dan bahkan menolak setiap putusan yang dikeluarkan oleh hakim-hakim tersebut. Padahal, putusan pengadilan seharusnya dihormati dan dipatuhi sebagai bentuk penegakan hukum yang adil.

Keempat, penghinaan verbal terhadap hakim dapat melemahkan integritas dan independensi lembaga peradilan secara keseluruhan. Ketika hakim, sebagai representasi dari institusi peradilan, tidak lagi dihormati, maka hal ini akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem peradilan. Padahal, peradilan yang kredibel dan berwibawa merupakan syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum di suatu negara.

Upaya Perlindungan dan Pencegahan

Untuk mengatasi permasalahan penghinaan verbal terhadap hakim, diperlukan upaya-upaya komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat.

Pertama, penguatan regulasi hukum yang secara khusus melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan dan pelecehan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun