Mohon tunggu...
Money

Perbedaan Antara Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional

13 April 2016   12:36 Diperbarui: 4 April 2017   16:31 8201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Sedangkan Pengertian obligasi syariah adalah Instrumen pasar modal selain diwujudkan dalam bentuk saham, juga dapat diwujudkan dalam bentuk obligasi (sukuk). Kata obligasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu obligate atau obligaat, yang berarti kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan atau surat hutang suatu pinjaman negara atau daerah atau perseroan dengan bunga tetap. Dalam Islam obligasi dikenal dengan nama sukuk. Pengertian obligasi (sukuk) dalam pasar modal syariah memiliki makna lebih luas, yaitu memiliki beberapa akad yang dapat digunakan.

PRINSIP OBLIGASI  SYARIAH

Setelah perusahaan menerbitkan obligasi syariah, maka perusahaan tersebut harus menjalankan prinsip-prinsip yang mengatur obligasi syariah tersebut. Prinsip obligasi syariah antara lain:

1.      Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus  dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul.

2.      Hasil investasi yang diterima pemilik dana merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana hasil penjualan obligasi, bukan dari kegiatan usaha yang lain.

3.      Tidak boleh memberikan jaminan hasil usaha yang semata-mata merupakan fungsi waktu dari uang (time value of money).

4.      Obligasi tidak dapat dipakai untuk menggantikan hutang yang sudah ada (bay al dayn bi al dayn).

5.      Bila pemilik dana tidak harus menanggung rugi, maka pemilik usaha harus mengikat diri (aqad jaiz).

6.      Pemilik dana dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing), dimana pemilik usaha (emiten) mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha.

7.      Obligasi dapat dijual kembali, baik kepada pemilik dana lainnya ataupun kepada emiten (bila sesuai dengan ketentuan).

8.      Obligasi dapat dijual dibawah nilai pari (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian.

9.      Perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah hutang.[4]

Selama ini investasi pada pasar modal adalah obligasi yang dikeluarkan perusahaan (emiten) sebagai surat berharga jangka panjang. Obligasi ini bersifat utang dengan memberikan tingkat bunga (kupon) kepada investor (pemegang obligasi) pada saat jatuh tempo. Bentuk investasi ini dirasakan belum mampu memenuhi kebutuhan sebagian investor di Indonesia. Atas dasar itu, praktisi pasar modal di Indonesia berkeinginan kuat untuk meluncurkan produk investasi obligasi berdasar konsep syariah. Konsep ini mempunyai prinsip memberikan penghasilan bagi investor. Penghasilan ini berasal dari bagi hasil usaha tersebut.

JENIS-JENIS OBLIGASI SYARIAH

A.Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan akadnya terbagi menjadi:
 a.    Obligasi Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau kad ijarah dimana suatu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al-Muntahiya. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. 

b.    Obligasi mudhorobah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudhorobah dimana suatu pihak menyediakan modal dan satu pihak lainnya menyediakan dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
 c.    Obligasi musyarokah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarokah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

 d.   Obligasi istisna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

B.Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan institusi yang menerbitakan terbagi menjadi:
 a.    Obligasi korporasi (perusahaan), yaitu obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Dalam penerbitannya terdapat beberapa pihak yang terlibat.

b.    Surat berharga syariah negara selanjutnya disebut SBSN, yaitu merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

MACAM OBLIGASI KONVENSIONAL

Macam Obligasi disini dapat digolongkan dari empat sisi yaitu dari sisi penerbit, dari sisi sistem pembayaran, dari sisi hak penukar, dan dari sisi jaminan. Untuk lebih rincinya adalah sebagai berikut;

Dari Sisi Penerbit

1.      Corporate bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan;

2.       Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;

3.      Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemda.

Dari sisi Sistem Pembayaran

1.      Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar coupon (bunga) kepada pemegangnya.

2.      Coupon bond (fixed coupun bond & Floating coupon bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon (bunga) baik tetap (fixed coupon bond) maupun bunga mengambang (floating coupon bond)

Dari Sisi Hak Penukar

1.      Convertible bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)

2.      Exchangable bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/ emiten

3.      Callable bond , yaitu obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu (waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi)

4.      Putable bond , yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada penerbit/emiten.

Dari Sisi Jaminan

1.      Secure bond , yaitu obligasi yang dijamin pelunasannya dengan assets tertentu.

2.      Guaranteed bond , jika penjaminnya adalah pihak III

3.       Mortgage bond , jika dijamin dengan real properties (gedung)

4.      Collateral trust bond, jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables) Unsecured bond (Debentures), yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh assets tertentu.

 

PERBEDAAN DARI OBLIGASI SYARIAH DAN OBLIGASI KONVENSIONAL

Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pd obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pd produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah.

Obligasi konvensional, keuntungannya di dpt dari besaran bunga yg ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yg ditetapkan ataupun dgn sistem bagi hasil yg didasakan atas aset & produksi.

Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adl akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun tdk dpt diinvestasikan kepasar uang & atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan utk obligasi konvensional tdk terdapat akad disetiap transaksinya.

 

Erica nadhifatul ulum

 

kaliwates, jember

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun