Mohon tunggu...
Money

Perbedaan Antara Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional

13 April 2016   12:36 Diperbarui: 4 April 2017   16:31 8201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari Sisi Jaminan

1.      Secure bond , yaitu obligasi yang dijamin pelunasannya dengan assets tertentu.

2.      Guaranteed bond , jika penjaminnya adalah pihak III

3.       Mortgage bond , jika dijamin dengan real properties (gedung)

4.      Collateral trust bond, jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables) Unsecured bond (Debentures), yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh assets tertentu.

 

PERBEDAAN DARI OBLIGASI SYARIAH DAN OBLIGASI KONVENSIONAL

Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pd obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pd produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah.

Obligasi konvensional, keuntungannya di dpt dari besaran bunga yg ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yg ditetapkan ataupun dgn sistem bagi hasil yg didasakan atas aset & produksi.

Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adl akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun tdk dpt diinvestasikan kepasar uang & atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan utk obligasi konvensional tdk terdapat akad disetiap transaksinya.

 

Erica nadhifatul ulum

 

kaliwates, jember

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun