Mohon tunggu...
Erica Fourlina
Erica Fourlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum

Yakobus 2 : 17

Selanjutnya

Tutup

Film

Penegakan Etika Profesi Hukum Indonesia, Film "A Few Good Men"

22 April 2020   13:16 Diperbarui: 22 April 2020   13:12 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegakan etika dan tanggung jawab profesi :

Etika itu sendiri adalah kumpulan nilai-nilai atau asas-asas yang dijadikan pegangan orang atau sekelompok orang untuk menjalani hidup dan kehidupan yang baik dilingkungan masyarakat. Moral adalah sarana untuk mengukur benar atau tidaknya sikap dan tindakan manusia. Sedangkan norma adalah pedoman, ukuran, kriteria, atau ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat berdasarkan nilai-nilai tertentu.  Kalau menurut saya dalam film ini ada beberapa pelanggaran dalam hal etika, moral, dan norma diantarnya :

  • Makan saat membahas kasus  yang akan ditanganninya dengan rekan pengacaranya. Menurut saya ini merupakan suatu pelanggaran etika sekaligus norma kesopannan.
  • Dalam film tersebut ada sebuah kata yang dinyatakan oleh Dawson urutanya adalah Units-Corps-God-Conuntry (Unit-Korps-Tuhan-Negara). Mereka menganggap bahwa kedudukan Negara lebih tinggi dari pada tuhan. Menurut saya penempatan tuhan harus diatas segala-segalanya, termasuk orang tau, suami-istri, Negara, dan apa saja yang kita miliki. Sangatlah baik mencintai Negara, untuk berjuang demi martabatnya, namun tuhanyalah yang tetap kita junjung paling tinggi sesuai dengan sila 1 (pertama) "Ketuhanan Yang Maha Esa"

Sama hal dengan  pelanggaran etika yang ada. Pelanggaran terhadap tanggung jawab profesi sebagai prajurit Angkatan Laut yang dilakukan Kol. Jessup berdasarakan UU NO. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasioanl Indonesia (TNI), sebagai berikut :

Kol. Jessup Ia memrintahkan "code red" pada anak buahnya untuk menghabisi Santaigo. Dalam Pasal 9 tuagas Angakatan laut :

  • Melaksanakan tugas TNI matra laut dibidang pertahanan
  • Menegakkan hukum dan menjaga keamanan diwilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
  • Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Melakukan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

Pada pasal 9 tersebut jelas tertuliskan  apa saja tugas yang harus dilakukan. Tidak ada tugas yang menyatakan untuk menghabisi nyawa seseorang, kecuali kalau dia merupakan musuh.  Kol. Jessup sendiri merupkan atasan pada Angkatan laut seharusnya memberikan beberapa sikap atau pun contoh seperti yang tertulis pada UU No. 25 Tahun 2014 Tentang  Hukum Dispilin Militer pasal 14 butir (d) "memberikan contoh dan teladan baik dalam sikap, ucapan, maupun perbuatan didalam dan diluar kedinasan dan butir (e) " menjalakan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan seksama, adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Dan pasal 15 butir (d) " bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan.

Nama : Erica Fourlina 

Nim : 1740050141

Mata Kuliah : Etika dan Tanggung Jawab Profesi

Dosen Pengajar : Haposan S.R. Sinaga, SH., MH

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun