Mohon tunggu...
Ergi Tri hanafi
Ergi Tri hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Sains al- Qur’an Wonosobo, Fakultas Komunikasi Sosial Politik Prodi Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Minimnya Integritas Oknum Polsuspas

8 Desember 2022   09:45 Diperbarui: 8 Desember 2022   09:47 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun apalah birokrasi konstitusi yang jujur dan idealis sesuai peraturan persturan yang berlaku , sangat jarang sekali di indonesia , tentunya karena oknum oknum ASN sendiri yang melanggar peraturan dan menyalahgunakan wewenangnya, terutama di bahasan mengenai sipir atau polisi lapas ini , banyak terjadi kebobrokan , pelanggaran peraturan, suap dan penyalahgunaan wewenang oleh sipir itu sendiri.

Baru baru ini salah satu aktor penerima suap Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Wahid Husein yang diduga membanderol kamar tahanan mewah setingkat hotel bintang lima kepada para tahanan dengan harga Rp 200 juta -- Rp 500 juta.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Sabtu 21 Juli 2018 lalu, lembaga antirasuah menyita dua mobil yaitu satu unit Mitsubishi Triton Exceed hitam dan satu unit Mishubishi Pajero Sport Dakkar hitam serta uang Rp 279,92 juta dan 1.410 dolar AS.

Mobil dan uang tersebut diamankan dari tangan Wahid, stafnya Hendry, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah serta Narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping Fahmi, Andri Rahmat. Mistubishi Triton tersebut diduga dipesan oleh Fahmi dan diberikan kepada Wahid.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang seperti uang hingga televisi di kamar narapidana. Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang-barang lain seperti lemari pendingin, kompor, microwave handphone, AC, serta barang lainnya.

Tak hanya itu saja , seorang mantan napi membeberkan bobroknya Lembaga Pemasyarakatan (LP), mulai dari transaksi seks, narkoba sampai kutipan-kutipan.

tidak menutup mata bahwasanya kesejahteraan sipir di indonesia sangatlah berperan besar dimana hal itu bisa saja memungkinkan sipir untuk menerima suap dari narapidana.

Adapun di lapas sebenarnya para sipir pun juga melakukanya tidak hanya kepala lapas saja , dimana para sipir memasang intel sedangkan kepala lapas malah tidak tau seperti penyelundupan PSK untuk para narapidana yang dimasukkan sipir-sipir tersebut. Cukup dengan uang Rp 100.000-Rp 200.000, mereka sudah mendapatkan wanita yang diinginkan. Biasanya wanita-wanita nakal tersebut berkedok sebagai pengunjung, Dengan kamar khusus yang bisa disewa napi, mereka bisa menyalurkan hasrat seksualnya kapan saja. tidak menutup mata terhadap praktik-praktik tercela itu. Namun  di lapangan menunjukkan masalah itu penuh sisi kemanusiaan yang amat kompleks, sehingga menyelesaikannya pun bukan perkara mudah, pasti kembali lagi pada kesejahteraan sipir itu sendiri.

peningkatan kesejahteraan sipir tidak selalu harus dalam bentuk kenaikan gaji. Namun bisa dalam bentuk pemenuhan sarana dan infrastruktur yang mempermudah pelaksanaan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab sipir. Salah satunya berupa pengadaan rumah dinas yang letaknya dekat dengan lokasi tempatnya bekerja. Di dalam aturan lapas internasional, fasilitas rumah dinas seharusnya ada, anehnya di dalam UU, klausul tentang rumah dinas justru dihilangkan

Tak hanya kasus seksual saja akhir lalu ada berita tentang lapas cipinang yang dijadikan pabrik narkoba dan tentunya transaksi narkoba itu terjadi lagi lagi karena oknum sipir dibelakangnya , diadakan sidak di lapas cipinang dan ditemukan alat barang pembuat sabu juga ditemukan simcard hp, dan beberapa kartu ATM

Alat alat tersebut disamarkan di dalam bengkel para napi .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun