Salah satu birokrasi di indoneisa yaitu polisi dengan institusi POLSUSPAS (Polisi Khusus Pemasyarakatan) Â adalah ASN dibawah kementerian hukum dan hak asasi manusia (KEMENKUMHAM).
Polsuspas bukan merupakan bagian dari POLRI, tugasnya adalah tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan.
Ada 5 tugas pokok polsuspas diantaranya :
1. Sub bagian tata usaha
2. Seksi bimbingan narapidana
3. Seksi kegiatan kerja
4. Seksi administrasi keamanan danketertiban
5. Kesatuan pengamanan lapas
Semuanya terkordinasi diatas peraturan dan pimpinan ketua lembaga permasyarakatan, namun kita tahu bahwa lembaga permasyarakatan atau penjara berisikan orang" dengan kasus kejahatan narapidana ,baik pembunuhan, korupsi, penyalahgunaan narkotika atau narkoba dan berbagai kejahatan lainya.
Para Napi saat memasuki LAPAS akan ditanya kasus apa yang sudah dilakukan. Ditanya juga yang bersangkutan adalah seorang residivis atau bukannya. Tetapi untuk penjaga LAPAS yang sudah lama bekerja disana, mereka akan mengetahui atau mengenal orang yang sudah menjadi langganan keluar masuk LAPAS.
Setelah didata secara administratif, para napi akan masuk ke kamar khusus untuk penyesuaian dengan lingkungan LAPAS, dimana semua napi yang baru masuk LAPAS akan bergabung disana walaupun tidur harus berdesakan di kamar yang berukuran kecil tersebut.