Mohon tunggu...
Erfransdo
Erfransdo Mohon Tunggu... Lainnya - Journalist, Traveler

Penggiat aksara dan penggemar tualang | Chelsea fans

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

3 Peraturan yang Perlu Ada di Indonesia untuk Ketenteraman Masyarakat

14 Juli 2022   23:38 Diperbarui: 14 Juli 2022   23:42 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi palu hukum (Source pic: Unsplash)

Sebagai negara hukum, tentunya Indonesia menerapkan segala peraturan dalam tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. Segala gerak-gerik manusia dibumbui dengan peraturan yang mengikat. 

Seperti peraturan mengenai berkendara bagi WNI yang sudah berumur di atas 17 tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan SIM, peraturan tentang seluk beluk melakukan transaksi jual beli, peraturan tentang beragama, dan peraturan-peraturan lainnya.

Jika kita sebagai warga negara melanggar peraturan tertulis yang sudah ditetapkan negara atau daerah setempat, tentunya sanksi sudah menunggu kita. 

Namun, terkadang juga ada peraturan-peraturan yang cukup nyeleneh. Misalnya, peraturan menyertakan bukti vaksin dan kartu keluarga (KK) untuk membeli minyak goreng atau peraturan yang kurang penting lainnya.

Daripada menerapkan peraturan-peraturan nggak penting seperti itu, mending pemerintah harus melihat dari hal-hal yang kecil terlebih dahulu. Masih banyak hal-hal remeh-temeh yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah baik pusat atau pun daerah tentang suatu peraturan guna memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat.

Berdasarkan diskusi saya dengan kawan saat berada di kosan, kira-kira berikut ini adalah beberapa peraturan yang belum ada yang harus diterapkan di Indonesia untuk kelangsungan hidup masyarakat yang lebih tenteram.

1. Peraturan tentang waktu hajatan pernikahan di lingkungan masyarakat

Hal pertama yang saya bahas dengan kawan di kosan yaitu tentang waktu hajatan atau pesta pernikahan orang di lingkungan masyarakat. Kalau pestanya di hotel yang memang sudah di booking itu sama sekali bukan masalah karena jauh dari permukiman. Beda halnya kalau pesta perrnikahannya berlangsung di tengah pemukiman warga. 

Biasanya setelah melangsungkan pernikahan, si empunya hajat akan mengundang biduan sebagai hiburan.

Pesta seperti itu adalah hal yang wajar karena hanya sekali seumur hidup, namun harus perlu juga untuk melihat kondisi dan waktu. Karena di sekitar tempat hajat tersebut bisa saja ada orang yang sedang sakit yang butuh istirahat cukup atau ada anak kecil yang butuh waktu tenang untuk tidur. 

Di sini perlu ada perhatian dari pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan mengenai ketentuan waktu saat berlangsungnya hajatan pernikahan di lingkungan masyarakat.

2. Peraturan tentang menyerobot antrean di tempat umum

Ada yang bilang bahwa budaya antre menjadi tolok ukur suatu bangsa. Budaya antre adalah perilaku sederhana yang dampaknya luar biasa. Dengan membiasakan antre, maka diri kita akan jauh lebih menghargai orang lain. Dengan antre juga akan memperlihatkan kualitas dari seseorang. Percuma jika kamu sekolah tinggi-tinggi namun tidak mampu menerapkan budaya antre atau tertib, apalagi jika ditambah dengan sumpah serapah yang tidak perlu.

Bila dipikir-pikir sebenarnrya budaya antre adalah budaya yang sangat mudah untuk kita lakukan karena hanya menunggu gilirannya tiba. Namun karena sifat manusia yang egois, maka beberapa di antara mereka menjadi tidak sabaran dan menyerobot antrean tanpa rasa malu. 

Terkadang pula ada yang sampai membayar orang lain untuk menyerobot antrean seperti saat antre minyak goreng atau sejenisnya. Pemerintah perlu memberikan perhatian secara serius untuk menerapkan hukuman bagi mereka yang menyerobot antrean agar negara kita ini jauh lebih tertib.

3. Peraturan tentang maksimal jumlah penumpang di angkot/angkutan umum sejenis

Ketiga, yaitu peraturan tentang jumlah penumpang di angkutan umum khususnya angkot. Setelah saya membaca-baca peraturan tentang angkutan umum, saya tidak menemui berapa batas jumlah penumpang dalam angkutan umum tertentu sesuai dengan kapasitasnya. 

Terlebih mengenai angkutan kota alias angkot. Saya pun sama sekali tidak tahu ketika bis kota dipenuhi dengan penumpang sambil berdempet-dempetan adalah sebuah pelanggaran atau bukan.

Tapi saya sangat menaruh perhatian tentang angkot. Seperti yang kita tahu, biasanya si amang-amang angkot akan bilang bahwa kanan enam, kiri empat, dan biasanya ada spot bangku kecil di tengah-tengah yang dapat diisi oleh dua orang. Di depan maksimal bisa diisi oleh dua orang jika memang muat. 

Namun terkadang masih banyak sopir angkot yang nakal hingga memaksakan penumpang untuk masuk dan berdempet-dempetan hingga melebihi kapasitas.

Terlebih lagi selalu ada saja penumpang yang nangkel (bahasa Sunda) alias berdiri di pintu angkot seperti kondektur. Bahkan tidak jarang ada saja penumpang yang naik ke atas angkot yang biasanya dilakukan oleh anak-anak sekolah. Selain peran pemerintah untuk menerapkan aturan tegas, perlu juga kesadaran dari para penumpang dan tentunya sopir.

Itulah hasil diskusi saya bersama kawan di kosan yang bermula pada permasalahan waktu hajatan hingga merembet ke jumlah penumpang di angkot. Menurut kalian, perlukan hal-hal di atas dibuat peraturannya? Atau mungkin ada hal lain lagi yang perlu dibuat aturannya? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun