Mohon tunggu...
Erenzh Pulalo
Erenzh Pulalo Mohon Tunggu... Buruh - Akun Baru

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tidak Menghargai Hak Dasar Masyarakat Adat, Dua Kantor Dinas di Kabupaten Jayapura Dipalang

22 Mei 2023   10:10 Diperbarui: 22 Mei 2023   10:43 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SENTANI - Kantor dinas Sosial dan dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten Jayapura di palang oleh masyarakat suku asli Sentani pada Senin (22/5/2023) pagi. 

Faktor utama pemalangan dia kantor ini dikarenakan masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak menghargai hak-hak dasar masyarakat adat. 

Dalam spanduk besar yang dipasang masyarakat di dua kantor ini tertuliskan "mengapa tidak ada rasa kepedulian terhadap hak-hak dasar masyarakat adat yang telah digunakan selama 30 tahun untuk menunjang pelayanan administrasi pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jayapura? Tetapi justru anak-anak kami sebagai honorer menjadi korban diatas tanah leluhurnya sendiri".

Tulisan spanduk pemalangan | Dok Pribadi
Tulisan spanduk pemalangan | Dok Pribadi

Pemalangan ini berkaitan dengan dirilisnya nama-nama honorer yang diangkat mengikuti menjadi ASN kabupaten Jayapura pada 15 Mei lalu. 

Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui BKD pada 15 Mei lalu melalui surat nomor 810/82/SET yang memuat nama-nama honorer yang diangkat resmi untuk menjadi ASN ternyata lebih banyak masyarakat non kabupaten Jayapura dibandingkan masyarakat asli Kabupaten Jayapura. Padahal pemerintah kabupaten Jayapura sudah menyuarakan akan ada 80 : 20 yang artinya 80 persen masyarakat asli kabupaten Jayapura dan 20 persen masyarakat non kabupaten Jayapura. Namun semuanya tidak sejalan dengan janji tersebut. 

Hal ini membuat masyarakat asli kabupaten Jayapura khususnya masyarakat asli Sentani langsung melakukan pemalangan dua kantor tersebut dan hal ini tidak sampai disini, proses ini akan dilakukan dibeberapa kantor demi meminta keadilan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun