Mohon tunggu...
Erenzh Pulalo
Erenzh Pulalo Mohon Tunggu... Musisi - Memanfaatkan Waktu untuk Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Manfaat waktu untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Respon OPM Terkait Isu Pemekaran Papua

16 Februari 2022   07:29 Diperbarui: 16 Februari 2022   07:31 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Opsi Pemekaran Papua/Sumber: Maritim News

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemekaran Provinsi Papua bakal menjadi enam wilayah administrasi. Namun, rencana tersebut belum final karena masih terdapat perdebatan terkait pemekaran. Perdebatan terlebih pada masyarakat Papua yang secara serius menolak hal itu dan ditambah beberapa politisi Papua yang juga menolak secara langsung kebijakan pemerintah.

Enam provinsi yang diusulkan pemerintah pusat antara lain, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri dengan opsi sebagai berikut:

Propinsi Eksisting
1. Papua Tabi-Saireri (9 kabupaten/kota) meliputi kota Jayapura, kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Waropen, Kep. Yapen, Biak Numfor dan Supiori.
2. Papua Barat (7 kabupaten) meliputi Manokwari, Peg. Arfak, Manokwari Barat, Teluk Bintuni, teluk Wondama, Fak-Fak dan Kaimana.

Propinsi Baru
1. Papua Selatan (5 kabupaten) meliputi Merauke, Asmat, Mappi, Boven Digoel dan Peg. Bintang.
2. Papua Tengah (6 kabupaten) meliputi Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika dan Nabire.
3. Pegunungan Tengah (9 kabupaten) meliputi Jayawijaya, Yahukimo, Yalimo, Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Puncak Jaya, dan Puncak.
4. Papua Barat Daya (6 kabupaten/kota) meliputi Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan kota Sorong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun