Mohon tunggu...
Erenzh Pulalo
Erenzh Pulalo Mohon Tunggu... Musisi - Memanfaatkan Waktu untuk Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Manfaat waktu untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Persyaratan Membuat dan Memperpanjang SKCK bagi Para CPNS

7 Juli 2021   12:36 Diperbarui: 7 Juli 2021   12:41 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang ditunggu-tunggu akhirnya resmi dibuka pada 30 Juni sampai 21 Juli 2021. Peserta pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bisa mendaftarkan diri pada portal BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, mengatakan, akan ada tiga menu utama yakni pendaftaran CPNS, pendaftaran PPPK non guru, dan PPPK guru di sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan sebagai pelamar CPNS 2021.

Selain usia, kualifikasi pendidikan juga menjadi faktor penting dalam memilih jabatan saat pendaftaran. Yang memiliki ijazah SMA mempunyai kesempatan yang sama dengan yang bergelar agar dapat mendaftar dalam CPNS.

Itu sebabnya mulai sekarang siapkan berkas - berkas dan daftarkan diri anda. Dan pemerintah juga meminta banyak persyaratan berupa berkas - berkas pribadi yang merupakan salah satu syarat utama.

Salah satu berkas yang mungkin saat ini kalian siapkan ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang merupakan salah satu persyaratan utama dalam mendaftarkan CPNS. Apakah kalian belum mengurusnya atau sudah mengurusnya tetapi sudah tidak berlaku lagi dan perlu diperpanjang ?

Berikut ada beberapa persyaratan yang harus kalian siapkan untuk menguruskan dan memperpanjang SKCK kalian.

Untuk yang belum memiliki SKCK berarti kalian harus mengurusnya atau membuat yang baru dan persyaratan yang harus kalian siapkan ialah fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak dua lembar, fotocopy kartu keluarga (KK) sebanyak satu lembar, fotocopy akte kelahiran atau ijasah terakhir sebanyak satu lembar dan pas foto berukuran 4x6 latar merah sebanyak tujuh lembar.

Tetapi jika SKCK kalian sudah ada tetapi sudah tidak berlaku lagi karena SKCK hanya berlaku 6 bulan maka perlu kalian perpanjangan. Berikut ini ada yang perlu disiapkan seperti fotocopy KTP sebanyak dua lembar, fotocopy kartu keluarga sebanyak satu lembar, asli atau fotocopy SKCK sebanyak satu lembar, dan pas foto berukuran 4x6 latar merah sebanyak 3 lembar.

Siapkan berkas - berkas kalian sebelum membuat SKCK baru maupun memperpanjang agar di kepolisian tidak kerepotan, dan juga ada administrasi yang harus kalian bayar, jika sudah bayar pastikan kalian mendapatkan bukti pembayaran agar tidak terjadi polemik antar kepolisian dan yang mengurusnya. Dan mengisi semua berkas dalam map saat mengantarkan ke kepolisian agar terlihat sopan dan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun