Mohon tunggu...
Erbi Setiawan
Erbi Setiawan Mohon Tunggu... NGO -

Lulusan Master of Urban Environmental Management - Wageningen University & Research. @erbiesetiawan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Secercah Harapan dari Pemuda untuk Demokrasi Indonesia

18 Juli 2018   11:25 Diperbarui: 18 Juli 2018   13:24 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemuda Indonesia - Dokumentasi Pribadi

"Beri aku 10 Pemuda maka akan Ku guncang dunia" - Ir. Soekarno, Presiden Pertama Republik Indonesia

Demokrasi pada hakikatnya adalah sebuah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh rakyat suatu bangsa. Sedangkan pemerintahan adalah suatu organisasi yang memiliki wewenangan untuk menjalankan suatu bangsa dalam lingkup spasial tertentu melalui penerapan hukum serta undang -- undang. Setidaknya ada 3 elemen penting yang harus selalu diadopsi bagi sebuah pemerintahan; pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. 

Menarik garis keterkaitan antara demokrasi dan pemerintahan, setidaknya ada satu bagian utama yang tidak bisa dilepaskan dari makna kedua kata ini, rakyat. Melihat jauh lebih dalam, dapat dimengerti bahwa rakyat adalah pemeran utama dari adanya sebuah bangsa dengan pemerintahannya. Rakyat jugalah yang merupakan penulis skenario sekaligus produser dalam menentukan arah dari kelangsungan berbangsa ini. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Buah dari dalamnya hakikat demokrasi suatu pemerintahan adalah bentuk dari pemerintahan itu sendiri. Dalam sebuah konsep bentuk pemerintahan pada teori klaksik, Aristoteles mendikotomikan bentuk pemerintah ini dengan landasan jumlah pemegang kekuasaan dan kulitas dari pemegang kekuasaan itu. Akar dari dikotomi Aristotales ini menghasilkan setidaknya 7 bentuk pemerintahan; monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, plutokrasi, polity, dan demokrasi. 

Sedangkan Plato mendikotomikan bentuk pemerintahan menjadi 5 bentuk; aristokrasi, timokrasi, olgarki, tirani, dan demokrasi. Seiring dengan berkembangnya jaman, konsep bentuk pemerintahan teori klasik ini bermetamofosa ke arah yang lebih bisa beradaptasi dengan dinamika yang terjadi. Sebut saja bentuk pemerintahan republik, monarki, federal dan emirat. Bentuk pemerintahan modern inilah yang sekarang ini banyak dijadikan landasan bagi beridirinya negara yang merdeka.

Indonesia sendiri merupakan suatu negara republik. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik". Jika dilihat lebih dalam, bentuk negara republik dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Sebut saja republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer. 

Indonesia adalah negara republik konstitusional dengan seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan pengawasan parlemen. Hal ini senada dengan apa yang tertulis dalam Undang -- Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1) "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang -- Undang Dasar". Artinya, dalam menjalankan kekuasaan, seorang presiden Republik Indonesia dibatasi oleh UUD 1945 sebagai konstitusi yang merupakan landasan dalam menjalankan pemerintahan.

Untuk merelisasikan makna dari demokrasi dalam berbangsa, Republik Indonesia mentransformasikan demokrasi ini sebagai sebuah hajat terbesar dalam bentuk pemilihan umum. Sebuah mekanisme yang bertujuan untuk memilih seorang pemimpin dan wakil rakyat dalam tubuh parlemen guna mewujudkan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan yang sasaran utamanya hanya satu, rakyat Indonesia. Dari hal ini, dapat dimengerti lebih dalam bahwa rakyat memang elemen tertinggi dari bangsa yang besar ini. 

Rakyat Indonesia sendiri secara mudah dapat dimengerti sebagai seluruh orang yang berada dalam wilayah kekuasaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit menilik Undang -- Undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, dapat dimengerti bahwa pemuda adalah mereka yang berada dalam rentan umur 15 -- 30 tahun. Dari sedikit penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemuda adalah bagian dari rakyat dan dalam konteks negara Republik Indonesia, kelompok ini dapat disebut sebagai Pemuda Indonesia.

Keterkaitan Pemuda Indonesia dengan hajat demokrasi, sebut saja Undang- Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 7 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; Undang -- Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 19 Ayat (1); serta Undang -- Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 68 Tentang Pemerintahan Daerah; ketiga undang -- undang tersebut menyebutkan bahwa warga nergara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. 

Artinya bahwa Pemuda Indonesia yang sudah berumur 17 tahun memiliki hak untuk memilih dan hak ini diatur dalam konstitusi yang sah. Mengutip dari pernyataan komisioner komisi pemilihan umum (KPU), Pramono Ubadi Tanthowi, pada Minggu, 18 Maret 2018 dalam acara Rock the Vote lalu, bahwa setidaknya ada sekitar 35 -- 40% pemilih muda Indonesia yang ikut serta menentukan arah pembangunan bangsa ini. Dilihat dari irisan ini, sudah jelas sekali peranan Pemuda Indonesia dalam konteks pemilihan umum di 2019 nanti.

Tapi ternyata fenomena yang terjadi sekarang ini dapat menjelaskan bahwa Pemuda Indonesia tidak hanya menjadi penentu dalam pemilihan umum 2019, tetapi juga menjadi aktor yang akan bertarung dalam perhelatan akbar ini.  Perlu diketahui pemilihan umum 2019 nanti bukan hanya menentukan siapa presiden dan wakil presiden negara ini saja, tetapi juga menentukan siapa saja yang akan duduk untuk menjadi legislator dalam mengawal pemerintahan baik di tingakatan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. 

Undang -- Undang No. 8 Tahun 2012 menjelaskan kriteria siapa saja yang berhak menjadi petarung dalam memperebutkan kursi legislator tersebut. Disebutkan salah satunya bahwa warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih memiliki hak untuk menjadi kandidat tersebut. Artinya jelas, Pemuda Indonesia lagi -- lagi secara konstisusi berhak untuk mencalonkan dirinya.

Mari kita coba untuk sedikit melebarkan definisi pemuda dalam undang -- undang nomor 40 tahun 2009. Sebut saja mereka yang berumur di bawah 40 tahun masih masuk dalam kategori Pemuda Indonesia. Pertimbangan ini didasarkan karena masih banyaknya yang berada dalam rentan 30 -- 40 tahun dan masih aktif dalam kegiatan organisasi kepemudaan seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia. Terlepas dari perdebatan kelompok umur ini, yang patut dijadikan sorotan adalah mulai banyaknya muncul para pemuda untuk ikut serta menjadi kompetitor dalam perebutan kursi legislatif ini. 

Di sudut -- sudut kota sudah mulai ramai dengan berbagai wajah baru Pemuda Indonesia yang mencoba menawarkan pembangunan bagi daerahnya. Selain itu muncul juga nama -- nama baru yang menjadi populer dalam skala lokal untuk memperkenalkan dirinya. Melihat hal ini, sudah sepatutnya kita berbangga akan masa depan bangsa ini. Ini adalah kemajuan dalam menentukan masa depan Indonesia. Pemuda Indonesia sudah mulai bergerak sebagai penulis skenario pembangunan dan tidak lagi hanya menjadi penonton demokrasi. Sudah ada titik terang untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.

Di lain sisi, apatisme demokrasi yang lekat dengan Pemuda Indonesia sudah mulai terkikis karena gerahnya pemuda dengan kondisi bangsa ini. Dengan potensi sebagai penentu suara dalam pemilihan umum dan juga aktor yang akan bertanding di dalamnya, sudah sepantasnya ini menjadi hal yang patut diperhitungkan dalam politk dan demokrasi Indonesia. 

Sebut saja beberapa nama publik figur muda yang sudah jelas mendeklarasikan diri untuk maju dalam pemilihan umum, tokoh muda lokal di daerah yang sudah mulai menunjukkan kontribusi pembangunan, banyaknya tulisan di media buah dari pemikiran pemuda Indonesia, dan banyaknya prestasi menjadi energi tambahan bagi Pemuda Indonesia untuk merealisasikan peranan krusial mereka sebagai decision maker dalam kerangka pembangunan bangsa.

Gelombang Pemuda Indonesia ini ternyata tidak hanya menginfeksi kelompok umurnya saja, tetapi juga mereka yang diluar kelompok umur. Lihat saja contohnya hasil dari Pilkada 2018 kemarin, muncul beberapa nama yang dinyatakan menang yang bila ditilik lebih dalam tentang bagaimana strategi bertarung mereka, banyak yang mengadopsi gaya dari retorika dan gimik pemuda Indonesia.

Lagi -- lagi hal ini dapat diartikan bahwa pemuda Indonesia memiliki gelombang kuat dalam menentukan bangsa ini. Untuk itu, sudah sepantasnya secara sadar pemuda Indonesia mulai melihat sebuah proses politik demokrasi ini sebagai wahana kontribusi nyata untuk bangsa. Sudah seharusnya pula pemuda menjadi konseptor dan eksekutor pembangunan bangsa ini. 

Potensi pemuda itu sangat besar dan semuanya itu dilindungi oleh konstitusi bangsa yang sah dan jelas. Sepertinya sudah tidak ada alasan lagi Pemuda Indonesia untuk tidak berpolitik dalam kerangka mebangun bangsa ini. Indonesia harus diselamatkan dari politik masa lalu, dan hanya Pemuda Indonesia yang bisa menyelamatkan politik demokrasi bangsa ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun