Program Keluarga HarapanÂ
Pasal 1 angka 1 Permensos 1/2018 menjelaskan PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.Â
Berdasarkan pengertian tersebut tujuan dari diadakannya program ini antara lain ialah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendaptan keluarga miskin dan rentan. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Rantai KemiskinanÂ
Sebagaimana kita ketahui bersama, sebagai negara besar yang masih berstatus negara berkembang; Indonesia tidak terlepas dari label miskin.Â
Kemiskinan seakan sudah menjadi wasiran turun termurun dari generasi ke generasi. Seakan tidak ada putusnya, rantai kemiskinan selalu saja membelenggu setiap anak adam yang baru saja dapat melihat dunia.Â
Dilansir dari CCN Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bukan Maret 2018 mencapai angka 25,95 juta orang.Â
Menurut data ini, penurunan penduduk miskin terjadi karena penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah meningkat 87,6 persen pada kuartal I 2018 dari kuartal I 2018. Meskipun mengalami penurunan dari bulan September tahun sebelumya, namun angka ini masih terbilang cukup besar dengan melihat potensi alam Indonesia yang sebenarnya sangat kaya raya ini.
Peranan PKH dalam Memutus Rantai KemiskinanÂ
Memutus rantai kemiskinan dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan yang ada, membenahi layanan kesehatan, pembukaaan lapangan kerja, menaikkan gaji buruh dan UMR, dan lain sebagainya.Â
Program Keluarga Harapan sebagai salah satu  program pemerintah yang telah berjalan dari tahun 2007 memang sudah dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan bantuan dana yang diberikan, sebagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah dapat menyekolahkan anak-anak mereka, mereka dapat hidup di kediaman yang layak, dan lain sebagainya.
Meskipun PKH memberikan dampak positif bagi sebagian keluarga yang mendapatkannya, namun di sisi lain PKH bisa dikatakan belum mampu memutus rantai kemiskinan seutuhnya.Â
Di kampung Saya (Desa Sialangan, Kec. V Koto Timur, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat) contohnya, para keluarga yang menerima bantuan PKH tersebut malah semakin bermalas-malasan dalam bekerja.Â