Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hacker dalam UU ITE (I)

11 November 2013   20:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:17 1770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini terinspirasi dari tulisan head line yang berjudul, "Hacker Indonesia Menyerang Situs Intelijen Australia, Situs Bareskrim Down", yang ditulis oleh seorang Kompasianer Senior, Bapak Prayitno Ramelan pada hari ini, Senin, 11 November 2013.


Di sela kegiatan penulis pada hari ini, penulis mencoba mencari dasar hukum dan membuat sekelumit tulisan terkait hacker dan cracker yang ditinjau dari sisi yuridis (hukum-an sich), khususnya dari hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penulis sengaja membatasi hal ini dikarenakan penulis belum berkesempatan untuk melihat dasar hukum di luar Indonesia, khususnya hukum di negara Australia.


Menurut Prof. Dr. Widodo, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul "Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law): Telaah Teoritik dan Bedah Kasus", pada halaman dua ratus lima puluh dua dalam bagian Glosarium disebutkan mengenai kata hacker sebagai berikut:


"Seorang atau sekumpulan orang yang bekerja secara berkelanjutan berusaha untuk menerobos suatu sistem keamanan dari sistem operasi suatu komputer milik orang lain secara ilegal. Kegiatan hacker disebut hacking. Hacker tidak selalu melakukan perusakan, kadang hanya ingin mencoba kemampuan diri sendiri atau kemampuan pihak lain dalam bidang teknologi informasi. Hacker yang selalu merusak sering disebut cracker."


Sebagaimana kita ketahui bersama, UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") mulai diundangkan pada tanggal 21 April 2008. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah sebelum diberlakukannya UU ITE ada kasus terkait hacking yang diputus oleh Pengadilan di Indonesia dan dasar hukum apa yang dipergunakan pada saat itu?


Setelah penulis menelusuri dari berbagai sumber, ternyata Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Hamdi, S.H., M.Hum., dan beranggotakan H. Ridwan Masyur, S.H., M.H. dan Kusriyanto, S.H., para Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah memutus kasus terkait hacking dalam Putusan No. 1322/Pid.B/2004/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 23 Desember 2004.


Dalam kasus yang terjadi pada tanggal 17 April 2004 tersebut, pelaku "menyerang" situs Komisi Pemilihan Umum ("KPU"), serta dinyatakan bersalah dengan "tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus" yang melanggar ketentuan Pasal 22 huruf c juncto Pasal 50 UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi ("UU Telekomunikasi") dan divonis dengan pidana penjara selama enam bulan dua puluh satu hari.


Selain kasus di atas, situs partai politik Golongan Karya ("Golkar") pun pernah mengalami peristiwa hacking yang diputus dengan pasal yang hampir serupa dengan kasus di atas.


Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 - 10 Juli 2006, pelaku "menyerang" situs Golkar, serta dinyatakan bersalah dengan "tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi" yang melanggar ketentuan Pasal 22 huruf b juncto Pasal 50 UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi ("UU Telekomunikasi") dan divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan. Kasus tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Solahuddin, S.H., dan beranggotakan Hanizah Ibrahim, S.H., M.H. dan Sutarto KS, S.H., M.H., para Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Putusan No. 3254/Pid.B/2006/PN.Jkt.Bar. pada tanggal 25 Januari 2007.


Persamaan kedua kasus di atas adalah dalam kedua peristiwa tersebut dikenal dengan sebutan kasus hacking dengan kategori defacing (modifikasi), yaitu merubah tampilan situs milik pihak lain secara tidak sah.


Dalam kasus yang pertama, sang pelaku mengubah tampilan situs KPU dengan merubah nama kedua puluh empat partai politik menjadi nama-nama seperti partai jambu, partai kelereng, partai cucok rowo, partai si yoyo, partai mbah jambon, partai kolor ijo, partai dukun beranak, partai wiro sablenk, partai air minum kemasan botol, partai dibenerin dulu webnya dan partai jagan marah ya. Adapun motivasi hacking yang dilakukan oleh pelaku terhadap situs KPU adalah keisengan belaka dikarenakan rasa penasaran dan juga dalam rangka meningkatkan atau memberitahu kepada pejabat KPU bahwa sistem pengamanan IT milik KPU masih lemah dan tidak aman.


Sedangkan dalam kasus yang kedua, pelaku mengubah tampilan situs Golkar dengan mengganti foto beberapa tokoh Golkar dengan foto gorila putih yang sedang tersenyum dan halaman muka situs Golkar diisi dengan foto mesum artis Hollywood dengan tulisan "bersatu untuk malu".


Berikut ini dikutipkan redaksi Pasal 22 dan Pasal 50 UU Telekomunikasi tersebut:


Pasal 22 UU Telekomunikasi:


"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau

b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau

c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus."


Pasal 50 UU Telekomunikasi:


"Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."


Lantas bagaimanakah setelah diberlakukannya UU ITE? Apakah ada kasus terkait hacking yang diputus dengan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE? Bilamana ada, dasar hukum (pasal) yang mana dalam UU ITE yang dapat dipergunakan guna menjerat hacker?


Nantikan jawabannya dalam tulisan kedua ya.. :)


Salam keadilan.. ;)


Referensi:


- Peraturan perundang-undangan terkait;

- Widodo. 2013. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law): Telaah Teoritik dan Bedah Kasus. Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

- Nuurlaila F. Aziizah. 2008. Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Kejahatan Dunia Maya, Skripsi. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun