Salam keadilan.. ;)
Referensi:
- Peraturan perundang-undangan terkait;
- Widodo. 2013. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law): Telaah Teoritik dan Bedah Kasus. Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
- Nuurlaila F. Aziizah. 2008. Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Kejahatan Dunia Maya, Skripsi. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!