Sedangkan dalam kasus yang kedua, pelaku mengubah tampilan situs Golkar dengan mengganti foto beberapa tokoh Golkar dengan foto gorila putih yang sedang tersenyum dan halaman muka situs Golkar diisi dengan foto mesum artis Hollywood dengan tulisan "bersatu untuk malu".
Berikut ini dikutipkan redaksi Pasal 22 dan Pasal 50 UU Telekomunikasi tersebut:
Pasal 22 UU Telekomunikasi:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus."
Pasal 50 UU Telekomunikasi:
"Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Lantas bagaimanakah setelah diberlakukannya UU ITE? Apakah ada kasus terkait hacking yang diputus dengan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE? Bilamana ada, dasar hukum (pasal) yang mana dalam UU ITE yang dapat dipergunakan guna menjerat hacker?
Nantikan jawabannya dalam tulisan kedua ya.. :)