3. Saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.”
Sebagaimana terlihat dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka kita dapat melihat bahwasanya peraturan perundang-undangan tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan kata “ahli” dan bukan “saksi ahli”. Keterangannya pun disebut “keterangan ahli” dan bukan “keterangan saksi ahli”. Demikian kami sampaikan dan semoga bermanfaat.
Salam keadilan… ;)
Referensi:
Pemberitaan media online dan peraturan perundang-undangan tersebut di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H