Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

"Media Online, yang Benar Saksi Ahli atau Ahli?"

16 Agustus 2014   02:33 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:26 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. keterangan saksi;

c. keterangan ahli;

d. keterangan para pihak;

e. petunjuk; dan

f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.


Pasal 38 ayat (1) UU MK:


Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.


Pasal 41 ayat (4) UU MK:

Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. pemeriksaan pokok Permohonan;

b. pemeriksaan alat bukti tertulis;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun