b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. keterangan para pihak;
e. petunjuk; dan
f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Pasal 38 ayat (1) UU MK:
Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 41 ayat (4) UU MK:
Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan pokok Permohonan;
b. pemeriksaan alat bukti tertulis;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!