e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.”
Selain itu, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang (vide Pasal 75 ayat (3) UU 36/2009). Sedangkan yang dimaksud dengan “konselor” dalam ketentuan tersebut adalah setiap orang yang telah memiliki sertifikat sebagai konselor melalui pendidikan dan pelatihan. Yang dapat menjadi konselor adalah dokter, psikolog, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan setiap orang yang mempunyai minat dan memiliki keterampilan untuk itu (vide Penjelasan Pasal 75 ayat (3) UU 36/2009).
Bersambung…
Referensi:
- Peraturan perundang-undangan terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H