Kendati demikian, kita ketahui bahwa legitimasi perpanjangan masa jabatan presiden berdasarkan survei kepuasan publik atas kinerja Presiden Jokowi sangat keliru. Para politisi itu keliru. Tingkat kepuasan yang tinggi itu dialami baik oleh Presiden Jokowi maupun Presiden SBY.Â
Kepuasan pada presiden SBY sering di atas 70 persen, pernah beberapa kali di atas 75 persen. Dan ini tak pernah jadi isu untuk perpanjangan jabatan presiden. Rakyat menghargai kerja pemimpinnya, tapi mereka juga patuh konstitusi bahwa presiden berkuasa lewat pemilu langsung untuk hanya dua periode, masing-masing hanya lima tahun.
Terkait wacana penundaan Pemilu, jelas hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang sejak awal mendukung adanya penundaan pemilu 2024.Golkar tidak pernah secara gamblang menyebut perlunya pemilu ditunda. Golkar hanya menangkap aspirasi saja, di sinilah sekaligus kecerdikan Golkar.
Berbeda dengan PKB dan PAN yang di satu sisi bicara penundaan pemilu, tetapi di sisi lain juga bicara capres, Golkar konsisten untuk hanya melakukan sosialisasi 2024. Khususnya sosialisasi pencapresan Airlangga Hartarto. Â
Penegasan sikap Golkar yang mendukung kebijakan pemerintah terkait Pilpres dan Pileg 2024, Golkar tampaknya sekaligus akan turut menarik diri dari pembahasan amandemen UUD 1945, sebagaimana PDIP, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN)
Kita ketahui, wacana amandemen UUD 1945 sudah lama bergulir sejak diusulkan oleh MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Namun, amandemen tak berhasil dilaksanakan pada periode tersebut karena minim dukungan. Pada periode MPR 2019-2022, isu amandemen konstitusi kembali bergulir dengan dukungan sejumlah partai di lingkaran pemerintahan Jokowi, yakni PDIP, Golkar dan PKB.
Penolakan yang kemudian berkembang terhadap wacana amandemen tak terlepas dari situasi politik yang tidak stabil sebab kemunculan isu presiden 3 periode hingga penundaan Pemilu 2024. Melihat dinamika politik yang berkembang saat ini, mayoritas parpol akhirnya bersikap agar amandemen terbatas UUD 45 tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H