Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terbukti Dibayar! Lembaga Survei Kini Hanya Jadi Alat Politik

5 April 2022   12:33 Diperbarui: 5 April 2022   12:42 1384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil survei sudah tak mewakili realita di lapangan. (foto: tirto.id)

SEKARANG, tidak ada partai politik besar di Indonesia yang tak mengandalkan survei politik untuk menentukan siapa yang menjadi pemimpin. Survei dimanfaatkan untuk menonjolkan kehebatan, keunggulan, dan apa pun yang 'ter' untuk tokoh yang dimajukan. Baik itu untuk calon presiden, calon-calon gubernur dan anggota badan legislatif daerah mereka.

Dari hari ke hari lembaga survei semakin menjadi alat elektoral penting bagi para politikus Indonesia. Tak mengejutkan bila lembaga-lembaga itu sendiri semakin lama semakin kerap terseret ke dalam intrik, perebutan kekuasaan, dan godaan-godaan keuangan yang lazimnya diasosiasikan dengan politik elite.

Peran lembaga survei mulai diperhitungkan sejak era reformasi, khususnya setelah lengsernya Presiden Soeharto pada 1998. Sejak itu, pergantian kepemimpinan, baik di pusat maupun daerah, diwarnai dengan perang dari berbagai lembaga survei politik. Survei politik, dengan pelbagai metodologi yang dipakai atau diterapkan, dimanfaatkan untuk memperoleh suara. Meningkatkan keterpilihan. Melambungkan popularitas.

Sulit menghitung berapa banyak jumlah lembaga survei dewasa ini. Satu hal diyakini, bahwa jumlah mereka dari waktu ke waktu semakin banyak. Khususnnya mendekati ke saat tahun 2024, ketika semua pemilihan atas nama rakyat dilakukan. Baik pilpres, pileg, menyusul kemudian pilkada serentak.

Bisa dibilang tak ada lembaga survei, dalam hal ini survei politik, yang sekarang benar-benar dominan. Tak seperti di awal reformasi dan setelahnya, di mana elit politik dan masyarakat sangat mengakrabi Lembaga Survei Indonesia (LSI) milik Saiful Mujani dan Denny Januar Ali.

Tak dipungkiri jika LSI masih dikenal luas hingga saat ini, baik LSI Saiful Mujani (Lembaga Survei Indonesia), atau pun LSI Denny JA (Lingkaran Survei Indonesia)). Perbedaan pendapat, pilihan dan keberpihakan, menjadikan profesionalisme Saiful Mujani dan Denny JA juga terbelah.

Survei LSI Saiful Mujani atau survei LSI Denny JA masih bergulir, juga terkait kontestasi politik tahun 2024, sejatinya pemilihan presiden. Ada hasil yang serupa, meski tidak sedikit yang berbeda. Kedua lembaga survei terkemuka itu bersaing dalam menonjolkan data yang mereka sampaikan. Begitu juga dengan lembaga-lembaga survei lainnya.

Ada yang kesimpulannya sama, ada yang berbeda. Tak terkecuali dalam menyebut siapa tokoh yang paling layak menjadi pemimpin negeri ini di tahun 2024. Beberapa lembaga survei menyebut Anies Baswedan stabil menempati urutan teratas.

Sejumlah lembaga lain menyebut Ganjar Pranowo yang memimpin. Nama Prabowo Subiyanto diunggulkan oleh sekian lembaga survei lainnya. Yang menarik, tak sedikit lembaga survei yang menyimpulkan bahwa jika pilpres dilangsungkan hari ini maka yang terpilih adalah Airlangga Hartarto.

Lembaga-lembaga survei bertahan dan bahkan terus menjamur. Secara langsung dan tidak langsung, mereka dirawat atau dipelihara oleh partai-partai politik. Lembaga survei mampu meyakinkan partai-partai politik bahwa mereka sanggup mengatasi pengelompokan masyarakat Indonesia berdasarkan ukuran-ukuran sosial-politik dan keagamaan, serta menarik suara dari elektoral yang beragam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun