Hal tersebut sangat merugikan PT KBN yang dihitung sejumlah Rp. 1.820. 949.800.000,- (satu triliun delapan ratus dua puluh miliyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) perhitungan tersebut sesuai hasil penilaian KJPP Sucofindo. Atas konsesi tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 70/Pdt. G/2018 /PN. Jkt. Utr, tanggal I Agustus 2018, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 754/Pdt/2018/PT, DKl tanggal 10 Januari 2019. Sekarang dalam proses menunggu putusan Mahkamah Agung Rl.
Sejak tahun buku 2015-2018, PT KCN yang kini dikuasai oleh Wardono Asnim tidak melakukan RUPS PT KCN dan enggan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban serta laporan keuangan (audit) kepada PT KBN, sehingga PT KBN telah sangat dirugikan karena tidak mendapat bagian hak dividen yang semestinya, PT KBN baru menerima deviden sebesar  Rp 3,1 Milyar sejak tahun 2005 sampai tahun 2019.
Saat ini, dengan alasan dan tuduhan bahwa PT KBN mengganggu investasi swasta, Wardono Asnim (Khe Kun Cai ) dan keluarga berteriak ke mana-mana dan memohon berbagai bantuan kepada para pejabat untuk melindungi usahanya guna mengambil aset negara secara tidak sah dan melaporkan PT KBN dan direksinya yang dianggap mengganggu program pemerintah dalam berinvestasi membangun infrastruktur. Padahal hal itu hanya kedok untuk memuluskan jalan mengambil aset negara secara tidak sah. Apa yang dilakukan oleh Direksi PT KBN-Persero sekarang ini, adalah menjaga agar aset negara strategis ini tidak dikuasai dan dimiliki secara tidak sah oleh pihak Swasta.
PT KBN berkomitmen sebagai perusahaan negara yang akan terus mengembangkan usahanya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi. Langkah ini didukung penuh oleh pemerintah (Menteri BUMN dan Pemprov DKI Jakarta) sebagai pemegang saham PT KBN."
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI