Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka. Pengacara ini diduga oleh KPK, telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro. Lucas ini disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelasakn Lucas diduga membantu pelarian diri Eddy.
"Menetapkan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018). Tuduhannya pun cukup berat seperti : Menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap petugas Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Lucas diduga menghalangi ESI masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia dan diduga membantu ESI ke luar negeri demikian keterangan Saut.
Sebelumnya, Eddy Sindoro ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 2016 dengan jerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eddy diduga memberi suap kepada panitera PN Jakpus, Edy Nasution, untuk menerima peninjauan kembali pengajuannya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy selalu mangkir panggilan KPK. Bahkan, dirinya hingga kini disebut berada di luar negeri dan tak ada satupun yang tahu lokasinya.
Kini KPK diharapkan mengusut tuntas kasus suap di PN Jakarta Pusat dengan tersangka eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Selain Lucas, Direktur Eksekutif Badan Pengurus Pusat (BPP) Jaringan Reformasi Rakyat (JARRAK), John. K. Nahadin, Â meminta KPK juga menelusuri jejak Dina Soraya yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.
"Setelah Lucas, KPK wajib menelusuri jejak Dina Soraya dalam kasus suap PN Jakpus ini. Apa peran Soraya dalam merintangi proses penyidikan KPK waktu itu, dan siapa oknum key player di baliknya," ungkap Nahadin. Namun ada orang lain di balik Lucas yang juga disebut-sebut ikut berperan dalam pelarian Eddy ke luar negeri. Misalnya pengusaha terkenal Riza Chalid.
Dina Soraya, siapa pun dia, menurut Nahadin, harus ditelusuri peranannya dalam memindahkan terangka Eddy Sindoro ke luar dari wilayah yuridis Indonesia. Nahadin, meyakini Soraya terlibat secara aktif dalam menghindarkan Eddy saat ditangkap otoritas Malaysia dan dideportase kembali ke Indonesia. "Tindakan obstruction of justice adalah perkara kriminal. Jelas dasar hukumnya. Tapi yang paling penting, penghalangan penyidikan tersebut tidak berdiri tunggal, pasti ada motif, grand design, untuk mengaburkan fakta tertentu," lanjut Nahadin.
Nahadin kini meminta KPK untuk menelusuri detail keterlibatan Dina Soraya dalam kasus yang suap panitera PN Jakarta Pusat terkait pengurusan sejumlah perkara perusahaan di bawah Lippo Group itu. Bahkan, pihaknya siap membantu 'menelanjangi' keterlibatan peran Soraya. Jika ditelusuri perananan Dina, Tentunya akan muncul nama Riza Chalid.
Hal itu sudah dilakukan oleh Nahadin. Berdasarkan penelusurannya, Dina Soraya adalah sekretaris dari pengusaha minyak terkenal, Muhammad Riza Chalid. Â Riza Chalid adalah pengusaha terkenal. Perannya tidak sekadar di urusan bisnis, tetapi juga 'licin' hingga ke perpolitikan Tanah Air. "Dulu (Dina Soraya) kerja di kantor (Riza Chalid) lantai 45, tapi sekarang sudah pindah. Dia sudah ikut bosnya," ungkap Nahadin.
Jika KPK mampu mengungkap peran dari Dina Soraya dalam kasus ini maka selanjutnya diyakini akan segera terungkap peranan Riza Chalid pula. "Saya meminta KPK segera menelusuri keterlibatan Dina Soraya dalam kasus suap itu, terutama keterlibatan dalam tindakan obstruction of justice. Tentu saja, proses penyidikan ini bisa saja dikembangkan, misalnya ada kemungkinan keterlibatan Riza Chalid," ujar Nahadin. KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi mencegah dua orang saksi kasus suap Eddy Sindoro bepergian ke luar negeri. Keduanya dalah Lucas dan Dina Soraya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H